Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Sep 2023 11:32 WIB ·

Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi


Press Release Pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria bernama Nando (25) telah dengan kejam mengakhiri nyawa istrinya, MSD (24), menggunakan sebilah pisau dapur karena konflik ekonomi dan perasaan sakit hati.

Iptu Said Hasan, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya sering terlibat dalam pertengkaran rumah tangga.

“Menurut hasil interogasi, pelaku sering bertengkar dengan korban. Motif sebenarnya adalah perasaan sakit hati dan masalah ekonomi,” ungkap Hasan di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023).

Hasan menyangkal laporan yang menyebutkan adanya pihak ketiga yang menjadi penyebab pembunuhan MSD.

Dia menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati atas perkataan yang diucapkan oleh istrinya.

Namun, Hasan tidak merinci kata-kata yang memicu pelaku untuk melakukan tindakan membunuh yang mengerikan ini.

“Jadi, tidak ada pihak ketiga yang terlibat, pelaku membunuh karena sakit hati atas perkataan korban,” tambahnya.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, juga membenarkan bahwa masalah dalam rumah tangga menjadi motif di balik tragedi pembunuhan ini.

“Tersangka dan korban sempat bertengkar terkait masalah rumah tangga,” kata Rusnawati.

Ketika emosi mereka memuncak selama pertengkaran, pelaku menampar korban dan menyeretnya ke dapur.

Di sana, pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban.

“Peristiwa ini sama sekali tidak direncanakan. Ini adalah hasil dari emosi sesaat antara suami dan istri yang bertengkar,” tambah Rusnawati.

Diketahui bahwa korban dan pelaku baru saja menikah selama tiga tahun. Dari pernikahan mereka, mereka memiliki dua anak yang berusia tiga dan satu tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP, dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider, dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berapa Lama Merebus Telur untuk Hasil Sesuai Selera?

21 Desember 2024 - 23:59 WIB

berapa lama merebus telur

Kado Akhir Tahun 2024, Pimpinan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Dapat Penghargaan Ajang Indonesia Most Trusted Awards

21 Desember 2024 - 19:56 WIB

INDONESIA MOST TRUSTED AWARS 2024

18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

21 Desember 2024 - 15:22 WIB

Penonton DWP

Dua Ribu Perwira Baru Polri Dilantik pada Penutupan Pendidikan SIP dan PAG 2024

20 Desember 2024 - 11:34 WIB

Perwira Polri

Polisi Perketat Pengamanan Bandara Internasional di Jabar, Cegah Transit TPPO

19 Desember 2024 - 17:02 WIB

Bandara Internasional

Program Ketahanan Pangan Desa Kertarahayu Setu Fokus di Pembesaran Sapi

18 Desember 2024 - 15:10 WIB

Ketahanan Pangan Kertarahayu
Trending di NEWS