Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Agu 2023 19:19 WIB ·

Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup


Sidang Kasus Ferdy Sambo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidang Kasus Ferdy Sambo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dan memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atasnya dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Keputusan kasasi yang diumumkan oleh MA menyatakan bahwa Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Awalnya, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menguatkan hukuman mati tersebut. Oleh karena itu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.

Tidak hanya Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, dan juga sopir keluarga mereka, Kuat Ma’ruf, turut mengajukan kasasi dengan bantuan penasihat hukum masing-masing.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

13 Januari 2025 - 18:04 WIB

Pembegalan di Tol Plumpang

Warga Mengeluh, Jembatan Sadang Cikarang Barat Jebol Tak Kunjung Diperbaiki

13 Januari 2025 - 14:44 WIB

Jembatan Sadang

Kenapa Harus Ada Komite Sekolah?

13 Januari 2025 - 10:50 WIB

Komite Sekolah

Polri Akan Tindak Label Skin Care yang Melanggar Regulasi

12 Januari 2025 - 22:29 WIB

Skin Care

Kades Tamansari Setu Ajak Warga Aktifkan Kembali Siskamling

11 Januari 2025 - 15:35 WIB

Kades Tamansari Setu

Kadisbudpora Dampingi Pj Bupati Bekasi Resmikan Gedung Squash Wibawa Mukti

11 Januari 2025 - 10:38 WIB

Gedung Squash Wibawa Mukti
Trending di NEWS