Gadaikan 6 Mobil Rental, Pria di Jakut Ditangkap Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Agu 2023 13:25 WIB ·

Gadaikan 6 Mobil Rental, Pria di Jakut Ditangkap Polisi


Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pria berinisial SP (47) di Jakarta Utara (Jakut) diamankan Polsek Cilincing lantaran menggelapkan mobil rental yang disewanya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi.

“Pengungkapan kasus penipuan dan atau kasus penggelapan kendaraan roda empat jenis mobil yang biasa direntalkan. Namun oleh penyewa dilakukan penggelapan dengan dipindahtangankan dengan nilai dan nominal sekian untuk keuntungan pribadi,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki di kantor Polres Metro Jakut, Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA:  Kemendikbud Ajak Mahasiswa Ikuti Program Kampus Mengajar di 5.000 Sekolah

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku SP telah menggelapkan sebanyak 6 unit mobil rental yang disewanya. Satu jenis mobil mini SUV berwarna abu-abu metalik.

“Dari total tindakan penggelapan yang sudah dilakukan itu masih ada lima unit kendaraan roda empat lagi yang akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Haris.

Modusnya, SP menyewa mobil di rental milik SR (56) dengan durasi yang panjang. Setelah mendapatkan mobil, kemudian pelaku menggadaikannya.

BACA JUGA:  Warga Antusias, Pemkab Bekasi Pasang 102 Titik PJU di Desa Cibening Setu

“Modusnya adalah melakukan sewa dalam durasi waktu yang cukup panjang, sekitar 1-2 bulan dengan membayarkan senilai dan sejumlah uang kemudian mendapat STNK dan kunci mobil, lepas kunci istilahnya,” ujar Haris.

“Kemudian tidak berapa lama, sekian hari berikut oleh pelaku digelapkan dengan nominal rata-rata sekitar 12-15 juta, dengan modus gadai entah dititip entah itu dijual kembali kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Jalan Cileungsi-Setu Rusak Parah, Pemdes Pasirangin Giat Kerja Bakti

Akibat tindakan SP, korban SR mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 KUHP serta 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS