Ungkap Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari Satu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2023 20:27 WIB ·

Ungkap Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari Satu


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, di kebun lokasi penemuan kerangka di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Senin (26/6/2023). (Dok: Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, di kebun lokasi penemuan kerangka di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Senin (26/6/2023). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Tersangka dalam kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kemungkinan masih akan bertambah.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu seorang pria berusia 57 tahun dengan inisial R.

Tersangka R merupakan ayah kandung dari E, seorang perempuan berusia 26 tahun yang melahirkan ketujuh bayi tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Praktik Gas Oplosan di Cikarang Selatan

“Kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, di kebun lokasi penemuan kerangka di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Senin (26/6/2023).

Sementara itu, E saat ini berstatus sebagai saksi korban.

“Saat ini kami masih meminta keterangan darinya di mapolres. Kondisi psikologisnya sudah membaik, meskipun kemarin sempat mengalami syok,” ungkap Agus.

BACA JUGA:  Kado Akhir Tahun 2024, Pimpinan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Dapat Penghargaan Ajang Indonesia Most Trusted Awards

Agus menjelaskan bahwa polisi sedang menyelidiki peran seseorang yang disebut sebagai tersangka R, yang juga merupakan guru spiritual.

Tersangka R mengaku melakukan perbuatan tersebut atas arahan dari gurunya.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa korban bayi hasil inses ayah dan anak di Banyumas, Jawa Tengah, ternyata tidak hanya empat. Tersangka R (57) mengakui telah membunuh tujuh bayi.

BACA JUGA:  SIM C1 Mulai Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mudik Gratis BUMN 2026 Hadirkan Bus Disabilitas dan Kendaraan Listrik

18 Maret 2026 - 11:27 WIB

Jasa Raharja Bekasi dan Korlantas Polri Hadirkan Pos Mudik Nyaman di Gedung Juang, Pemudik Apresiasi Layanan

17 Maret 2026 - 17:30 WIB

Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi 2026, Kuota 2.500 Peserta

16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Mudik Gratis Presisi 2026

Utamakan Keselamatan Pemudik, Dishub Bekasi Lakukan Pemeriksaan Ketat Driver dan Armada

16 Maret 2026 - 00:46 WIB

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Trending di NEWS