Pemkab Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jun 2023 18:23 WIB ·

Pemkab Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024


Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan kondusif, aman, dan lancar.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan tersebut, serta menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul sesuai dengan aturan yang berlaku.

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut memberikan manfaat yang besar dalam memperluas wawasan para peserta, termasuk narasumber dan audien yang hadir.

Penjelasan dari narasumber dan pertanyaan yang diajukan oleh audien sangat membantu dalam memahami cara penyelesaian masalah yang mungkin muncul di masa depan.

Sri Enny juga mengungkapkan beberapa permasalahan umum yang sering muncul dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Beberapa masalah tersebut antara lain pelanggaran administrasi, seperti berkas calon yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk maju ke tahap berikutnya. Selain itu, ada juga pelanggaran kode etik dan perselisihan mengenai jumlah suara.

Dalam hal penyelesaian sengketa, Sri Enny menjelaskan bahwa ada beberapa jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui proses Tata Usaha Negara (TUN).

Sementara itu, perselisihan mengenai hasil pemilihan yang melibatkan jumlah suara yang tidak sesuai dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus-kasus tersebut, langkah penyelesaian harus mengikuti prosedur yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut.

Haryanto, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini juga memberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi gugatan terkait perkara sengketa.

Pihak terlibat, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu memahami mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan apabila perkara tersebut berlanjut hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi.

 

Penulis/Editor: Uje
Sumber: Humas Pemkab Bekasi

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS