Pemkab Bekasi Atur Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Mar 2023 21:26 WIB ·

Pemkab Bekasi Atur Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan


Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi. Perbesar

Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Bekasi selama bulan Ramadan 2023.

Seperti diketahui perubahan jam kerja tersebut tertuang melalui surat edaran Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan, memasuki pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1444 Hijriah maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ada sedikit perubahan jam kerja pegawai dan ASN Kabupaten Bekasi selama puasa,” kata Dedy Supriyadi ketika dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Kornas Aliansi Relawan Prabowo Gibran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Untuk jam kerja ASN di Pemkab Bekasi dari Senin sampai Jumat masuk mulai pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

BACA JUGA: Bangun Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bekasi Siapkan Ini

Memasuki waktu istirahat pada hari Jumat akan berbeda waktu istirahat akan lebih awal dimulai sedari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

“Kemudian khusus waktu pulang para pegawai di hari Jumat akan lebih lambat jam untuk kepulangannya, yakni pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hanya Menunjukan KTP, Peserta JKN-KIS Sudah Bisa Akses Pelayanan Kesehatan

Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni sampai Sabtu, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan bisa pulang pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penetapan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini merupakan tindaklanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 06 Tahun 2023.

“Dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” katanya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor

Dedy mengklaim dengan adanya perubahan jam waktu kerja para ASN di setiap perangkat daerah pemerintahan Kabupaten Bekasi ini tidak akan mengurangi produktivitas dari pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi.

“Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu kelancaran untuk penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuhnya.

“Saya mengingatkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan Iangsung terhadap masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan,” tutupnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi 2026, Kuota 2.500 Peserta

16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Mudik Gratis Presisi 2026

Utamakan Keselamatan Pemudik, Dishub Bekasi Lakukan Pemeriksaan Ketat Driver dan Armada

16 Maret 2026 - 00:46 WIB

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Trending di NEWS