PONOROGO – Seorang pria FA (22) asal Kecamatan Sampang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap aparat Gabungan Resere Kriminal Polres Ponorogo usai kedapatan mencuri celana dalam laki-laki dan mencabuli anak tetangganya.
“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dikutip, Rabu (8/2).
FA kedapatan mencuri celana dalam milik ayah dari anak yang dicabulinya pada Senin (23/1/2023) lalu.
Dari situlah terungkap bahwa FA juga telah mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.
“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” ujar Catur.
FA melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan iming-iming bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FA beraksi mencabuli korban.
Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.
“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FA.
Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Red)