GNRI Dorong Kejati Jabar Usut Dugaan Mark-Up 1,7 Miliar Belanja Alat Kesehatan RSUD Karawang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Nov 2025 18:20 WIB ·

GNRI Dorong Kejati Jabar Usut Dugaan Mark-Up 1,7 Miliar Belanja Alat Kesehatan RSUD Karawang


LSM GNRI di Kejati Jabar. (Dok: Istimewa) Perbesar

LSM GNRI di Kejati Jabar. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan penyimpangan anggaran alat kesehatan RSUD Karawang Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat setelah LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) menyerahkan Addendum Laporan Informasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Dokumen tersebut diserahkan melalui PTSP Kejati Jabar pada pukul 15.15 WIB sebagai penguatan atas laporan GNRI sebelumnya yang masuk pada 11 November 2025.

Dalam addendum itu, GNRI membawa hasil verifikasi terbaru terhadap 15 item belanja alat kesehatan. Total belanja yang tercantum dalam DPA tercatat sebesar Rp2,75 miliar, sementara harga pembanding resmi berdasarkan e-Katalog LKPP dan marketplace hanya mencapai Rp1,59 miliar.

Selisih yang ditemukan mencapai Rp1,78 miliar yang oleh GNRI disebut sebagai indikasi kuat ketidakwajaran harga. Ketua DPD GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar omong kosong.

“Data yang kami sampaikan sudah terverifikasi dan menunjukkan selisih harga yang tidak wajar. Hampir Rp1,8 miliar selisihnya itu bukan angka yang bisa dianggap biasa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa GNRI tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Jabar menelaah temuan ini secara objektif dan transparan. Jika ada penyimpangan, kami percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Pernyataan serupa disampaikan Praktisi Hukum dari Kantor Hukum AKBAR & REKAN, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang menilai besarnya selisih harga tersebut harus menjadi perhatian serius.

“Dugaan selisih harga bernilai besar seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Setiap potensi penyimpangan anggaran negara wajib diuji melalui proses hukum yang transparan,” jelasnya.

Ia menilai langkah GNRI mengajukan addendum adalah langkah tepat untuk memperkuat dasar laporan.

“Sekarang tinggal bagaimana Kejati Jabar menanganinya secara profesional dan berbasis bukti. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi hukumnya harus ditegakkan tanpa kompromi demi menjaga integritas anggaran publik,” tandasnya.

Dengan masuknya addendum ini, GNRI berharap Kejati Jabar melakukan telaah menyeluruh hingga audit investigatif terhadap belanja alat kesehatan RSUD Karawang.

GNRI menegaskan komitmennya mengawal proses ini sampai tuntas demi memastikan anggaran publik, khususnya sektor kesehatan, dikelola secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korlantas Tegaskan e-BPKB Tak Hapus Dokumen Fisik, Edukasi Publik Terus Diperkuat

22 November 2025 - 07:32 WIB

e-BPKB

Transera Waterpark Luncurkan Wahana Baru “4D Simulator”

21 November 2025 - 17:13 WIB

Transera Waterpark

MTs At-Taqwa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Bakti Sosial

21 November 2025 - 13:58 WIB

MTs At Taqwa Lubangbuaya

Platform Trading Internasional Dibobol WNI, Perusahaan Rugi Rp6,67 Miliar

21 November 2025 - 08:13 WIB

Trading Internasional

Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki dari Kamboja

20 November 2025 - 23:46 WIB

Rizki Kamboja

Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare

20 November 2025 - 07:52 WIB

Ladang Ganja di Gayo Lues
Trending di NEWS