Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jul 2025 01:11 WIB ·

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta


Pengungkapan Kasus Perdagangan Anak Modus Open BO Pelajar Jakarta. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Perdagangan Anak Modus Open BO Pelajar Jakarta. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan anak pekerja seks komersil Open BO melalui media sosial. Satu pelaku inisial AN (40) berhasil diamankan polisi.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, mengatakan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial X, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).

Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023.

“Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman dikutip humas.polri, Munggu (20/7/2025).

Lanjut AKBP Herman, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent.

“Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang AKBP Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak.

Lalu setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

(***)

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Musrenbangdes Desa Tamansari Bertema Insfraktuktur Berkeadilan Untuk Konektivitas

15 Januari 2026 - 21:21 WIB

Musrenbang Desa Tamansari

Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

SMAN 1 Cibarusah

Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

15 Januari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Cikarang Barat

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Ucapan Syukur Natal 2025 dan Awal Tahun Baru 2026

14 Januari 2026 - 23:01 WIB

Natal PWI Bekasi Raya

Polsek Tarumajaya Wujudkan Sekolah Aman dengan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi

13 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polsek Tarumajaya

Kejahatan Pencatutan Identitas di Era Digital: Ancaman Serius bagi Hukum, Pers, dan Hak Asasi

13 Januari 2026 - 11:22 WIB

Kejahatan Siber
Trending di NEWS