Dilanda Api Cemburu, Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya hingga Tewas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jun 2025 17:48 WIB ·

Dilanda Api Cemburu, Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya hingga Tewas


Ilustrasi: Kasus Pembunuhan di Purwakarta, Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Kasus Pembunuhan di Purwakarta, Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kasus penganiayaan yang berujung maut mengguncang warga Kampung Sayang Heulang, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Seorang remaja pengamen bernama Rangga (19), asal Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, meninggal dunia setelah dianiaya oleh temannya sendiri, AM, akibat dilatarbelakangi rasa cemburu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di kediaman pelaku. AM, yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun, memergoki mantan kekasihnya, CC, sedang bermesraan dengan Rangga di dalam kamar.

BACA JUGA:  Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

“Pelaku tidak mampu mengendalikan amarah dan rasa cemburu yang membuncah. Ia langsung melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan terhadap Rangga, yang saat itu dalam kondisi sakit,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam kondisi kritis, Rangga sempat dibawa oleh pelaku ke jalan utama dengan maksud mencari bantuan medis. Namun sayangnya, nyawa Rangga tidak tertolong.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur segera mendatangi lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk keperluan autopsi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lillik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta.

BACA JUGA:  Sidang Isbat Digelar Besok, Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Serentak

“Kami belum dapat menetapkan pasal yang akan dikenakan karena pelaku masih di bawah umur. Kami menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi prioritas dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan
Trending di NEWS