Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Mei 2025 00:42 WIB ·

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita


Press Release Polres Karawang Pengungkapan Kasus Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Polres Karawang Pengungkapan Kasus Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Karawang menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dari berbagai jenis selama periode Maret hingga April 2025.

“Sebanyak 31 pengedar narkotika berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan wilayah Karawang yang aman dan bersih dari narkoba.

Dari total 26 kasus tersebut, 17 kasus di antaranya melibatkan 20 tersangka yang terkait dengan peredaran sabu, dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, termasuk 42,7 gram yang dikemas dalam beberapa paket.

BACA JUGA:  Bersama Gubernur Kepri, Hasan Sambut Kunjungan Ridwan Kamil di Tanjungpinang

Selain itu, terdapat empat kasus lain yang melibatkan enam tersangka pengedar tembakau sintetis dengan total barang bukti 141,4 gram.

Lima kasus sisanya berkaitan dengan peredaran obat keras terbatas (OKT), yang melibatkan lima tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

BACA JUGA:  Menko Polhukam Pastikan Pelayanan Publik PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini

“Dalam pengungkapan kali ini, terdapat dua kasus yang menonjol,” jelas AKBP Fiki.

“Pertama, kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Kedua, kasus produksi tembakau sintetis (tembakau gorila) oleh tiga orang pelaku, dengan barang bukti berupa 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi tergantung jenis dan jumlah narkotika yang diperjualbelikan.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional

“Untuk pengedar sabu, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar AKBP Fiki.

“Sementara bagi pelaku produksi tembakau sintetis, ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun. Adapun pelaku peredaran obat keras ilegal diancam hukuman penjara antara 5 sampai 12 tahun,” tutupnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok
Trending di NEWS