Polres Bojonegoro Amankan 4 Tersangka Peredaran Uang Palsu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Apr 2025 17:46 WIB ·

Polres Bojonegoro Amankan 4 Tersangka Peredaran Uang Palsu


Polres Bojonegoro, di bawah naungan Polda Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada Maret 2025. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Bojonegoro, di bawah naungan Polda Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada Maret 2025. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Bojonegoro, di bawah naungan Polda Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada Maret 2025.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (24/4/2025).

Dalam keterangannya, AKBP Mario menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah menangkap empat tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu lintas daerah.

Keempat tersangka adalah MS (21), warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42), warga Desa Babat, Lamongan; NF (55), warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52), warga Kediri.

Kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025.

Dalam transaksi tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta sebagai pengganti uang asli sebesar Rp30 juta. Uang palsu yang didominasi pecahan Rp100 ribu itu kemudian dibawa ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.

Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp1 juta, dengan menyelipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu di antara uang asli.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.

“Modus operandi para tersangka adalah menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink,” ungkap AKBP Mario.

Ia menambahkan bahwa dalam satu kali transaksi, para tersangka menyetor uang sebesar Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Total ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana modus serupa dilakukan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai di luar lembaga perbankan resmi.

“Jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjutinya dengan cepat,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemenkes Imbau Orang Tua Agar Anak Segera Imunisasi Campak

27 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Imunisasi Campak

Ketua PWI Bekasi Protes Cara Penyampaian Surat, Pemkot Dinilai Abaikan Profesi Wartawan

26 Agustus 2025 - 16:54 WIB

PWI Bekasi

Kepala Desa Ciledug Setu Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Anak Istimewa

26 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Bantuan Kursi Roda Desa Ciledug

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya
Trending di NEWS