Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2025 12:08 WIB ·

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta


Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs web populer.

Tiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) serta pimpinan operator atau CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

BACA JUGA:  Komisi IIl DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi Fasilitasi Aktivis Lingkungan Hidup Bertemu Bupati Terpilih

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 10 Juli 2025.

Melalui penyelidikan digital secara mendalam, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online yang kini menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso.

BACA JUGA:  Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  PT. Cahya Bagus Mandiri Sebut Pabrik CPO Sudah Lengkapi Izin

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa informasi lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat di Bareskrim Polri.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ 

3 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Gerakan K3 Harapan Jaya Makin Masif, Lurah Ajak Warga Rutin Gotong Royong dan Siaga Musim Kemarau

2 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

1 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Pelajar Jabar Didorong Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

31 Juli 2026 - 14:14 WIB

Pelajar Jabar

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel
Trending di NEWS