Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2025 12:08 WIB ·

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta


Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs web populer.

Tiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) serta pimpinan operator atau CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

BACA JUGA:  Komplotan Maling di Bekasi Gasak Mobil Bak Pikap Terparkir di Garasi

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 10 Juli 2025.

Melalui penyelidikan digital secara mendalam, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online yang kini menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso.

BACA JUGA:  Polsek Tarumajaya Wujudkan Sekolah Aman dengan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bupati Karawang Kukuhkan 2.552 Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa informasi lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat di Bareskrim Polri.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

18 Juni 2026 - 10:54 WIB

KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

17 Juni 2026 - 12:54 WIB

KDM Lantik ASN

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah
Trending di NEWS