Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 11:14 WIB ·

Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri


Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kini, pengajuan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui SuperApps Presisi Polri, aplikasi resmi Polri yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini dirancang untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

– Melamar pekerjaan

– Mengurus izin tinggal di luar negeri

– Memenuhi persyaratan administrasi lainnya

Keuntungan Layanan SKCK Online

Dengan layanan online ini, Proses pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara digital.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

– Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal penerbitan

– Biaya administrasi: Rp 30.000 (sesuai peraturan pemerintah)

SKCK dapat diperpanjang apabila masa berlakunya habis dengan syarat dan prosedur tertentu.

Langkah-langkah Membuat SKCK Online

1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel.

2. Buat akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan mengisi data diri lengkap.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.

4. Isi formulir data lengkap sesuai kebutuhan.

5. Pilih metode pembayaran dan bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa barcode pendaftaran dan dokumen pendukung.

Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Scan Akta Kelahiran

– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

– Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)

– Sidik jari (dapat dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Dengan kemudahan ini, proses pengurusan SKCK online menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Minta Kadis LH Segera Ditahan dan Diberhentikan Sementara

13 Maret 2025 - 16:36 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi

Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jabodetabek

12 Maret 2025 - 22:07 WIB

Minyakita

Pemdes Ciledug Konsisten Dalam Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan

12 Maret 2025 - 01:20 WIB

Ketahanan Pangan Desa Ciledug

Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng “Minyakita” di Depok, Ribuan Liter Disita

11 Maret 2025 - 14:58 WIB

Minyakita

Polwan Dikerahkan untuk Mencegah Penumpukan Kendaraan Pemudik di Rest Area

10 Maret 2025 - 16:25 WIB

Polwan

Tokoh Masyarakat Apresiasi Bupati Bekasi Realisasikan Pembangunan Jembatan Manunggal Sasak Sadang

9 Maret 2025 - 21:28 WIB

Jembatan Manunggal Sasak Sadang
Trending di NEWS