Polda DIY Bongkar 4 Pabrik Miras Oplosan di Bantul, Ribuan Botol Disita       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2026 22:00 WIB ·

Polda DIY Bongkar 4 Pabrik Miras Oplosan di Bantul, Ribuan Botol Disita


					Polda DIY Bongkar 4 Pabrik Miras Oplosan di Bantul, Ribuan Botol Disita Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan sebanyak 6.182 botol minuman beralkohol ilegal selama operasi penertiban yang digelar pada 26 Oktober hingga 6 November 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengungkap empat lokasi produksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bantul.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol. Arie Fadlani, mengungkapkan bahwa Bantul menjadi wilayah dengan temuan terbesar. Hal itu menyusul ditemukannya empat tempat produksi miras ilegal yang beroperasi dalam skala industri rumahan.

“Temuan paling banyak berada di wilayah Bantul. Kami menemukan empat lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi atau home industry,” kata Arie saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (7/11/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minuman keras di wilayah DIY.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tempat produksi tersebut diketahui mengolah miras oplosan menggunakan campuran alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman.

“Home industry tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman,” jelas Arie.

Dari keseluruhan operasi, polisi menyita 2.164 botol minuman beralkohol produksi pabrikan serta 4.018 botol plastik berisi miras oplosan. Selain itu, petugas turut mengamankan 57 galon air mineral dan 114 plastik berisi alkohol murni yang diduga menjadi bahan baku pembuatan minuman tersebut.

Terkait penanganan barang bukti, Polda DIY telah menjalin koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat. Koordinasi dilakukan untuk membahas proses hukum sekaligus mekanisme pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal.

BACA JUGA:  Band Bagindas Meriahkan Peringatan Hari Museum Nasional di Gedung Juang'45 Bekasi

Di sisi lain, penyidik masih mendalami sumber pasokan alkohol murni yang digunakan oleh para pelaku. Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa bahan tersebut diduga berasal dari toko resmi yang telah mengantongi izin usaha.

Namun, pembelian alkohol diduga dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan bahwa bahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai campuran pembuatan parfum.

“Kami sudah menelusuri bahwa alkohol tersebut berasal dari toko yang memiliki izin. Namun, masih kami kembangkan bagaimana bahan itu bisa dibeli oleh pihak yang kemudian menggunakannya untuk mengoplos miras,” ungkap Arie.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri jalur distribusi alkohol murni tersebut guna memastikan kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam proses penjualannya.

BACA JUGA:  AOB Bentuk Relawan TEKAD, Konsolidasi Dukung Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Arie menyebutkan bahwa toko pemasok berada di wilayah Kota Yogyakarta. Meski demikian, identitas toko belum diungkapkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Tokonya di daerah Kota Yogyakarta, tetapi belum perlu disebutkan. Masih kami kembangkan dan telusuri,” katanya.

Operasi pemberantasan miras ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program 2 Quick Wins Kapolri. Penindakan tersebut juga mengacu pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selain itu, langkah kepolisian tersebut berpedoman pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Produksi Oli MARS Ilegal di Mojokerto, FR Diamankan

7 November 2026 - 12:27 WIB

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan IDTI Awards 2026 atas Transformasi Digital Berorientasi Masyarakat   

6 November 2026 - 11:42 WIB

Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Polri dan Kemenhub Gelar Survei Jalur Bakauheni-Merak 

6 November 2026 - 11:37 WIB

Drainase Bermasalah, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemkab Benahi Jalan KH Fudholi

6 November 2026 - 00:07 WIB

Saeful Islam

Polisi Bongkar Lapak Sabu di Tanah Abang, 18 Orang Diciduk

5 November 2026 - 11:06 WIB

Lapak Sabu Tanah Abang

Resmi Dilantik Jadi Kades Tamanrahayu Masa Bhakti 2026–2034, Emin Suryana Gelar Tasyakuran 7 Tumpeng

4 November 2026 - 21:51 WIB

Kades Tamanrahayu
Trending di NEWS