KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan sebanyak 6.182 botol minuman beralkohol ilegal selama operasi penertiban yang digelar pada 26 Oktober hingga 6 November 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengungkap empat lokasi produksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bantul.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol. Arie Fadlani, mengungkapkan bahwa Bantul menjadi wilayah dengan temuan terbesar. Hal itu menyusul ditemukannya empat tempat produksi miras ilegal yang beroperasi dalam skala industri rumahan.
“Temuan paling banyak berada di wilayah Bantul. Kami menemukan empat lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi atau home industry,” kata Arie saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (7/11/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minuman keras di wilayah DIY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tempat produksi tersebut diketahui mengolah miras oplosan menggunakan campuran alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman.
“Home industry tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman,” jelas Arie.
Dari keseluruhan operasi, polisi menyita 2.164 botol minuman beralkohol produksi pabrikan serta 4.018 botol plastik berisi miras oplosan. Selain itu, petugas turut mengamankan 57 galon air mineral dan 114 plastik berisi alkohol murni yang diduga menjadi bahan baku pembuatan minuman tersebut.
Terkait penanganan barang bukti, Polda DIY telah menjalin koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat. Koordinasi dilakukan untuk membahas proses hukum sekaligus mekanisme pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami sumber pasokan alkohol murni yang digunakan oleh para pelaku. Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa bahan tersebut diduga berasal dari toko resmi yang telah mengantongi izin usaha.
Namun, pembelian alkohol diduga dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan bahwa bahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai campuran pembuatan parfum.
“Kami sudah menelusuri bahwa alkohol tersebut berasal dari toko yang memiliki izin. Namun, masih kami kembangkan bagaimana bahan itu bisa dibeli oleh pihak yang kemudian menggunakannya untuk mengoplos miras,” ungkap Arie.
Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri jalur distribusi alkohol murni tersebut guna memastikan kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam proses penjualannya.
Arie menyebutkan bahwa toko pemasok berada di wilayah Kota Yogyakarta. Meski demikian, identitas toko belum diungkapkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Tokonya di daerah Kota Yogyakarta, tetapi belum perlu disebutkan. Masih kami kembangkan dan telusuri,” katanya.
Operasi pemberantasan miras ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program 2 Quick Wins Kapolri. Penindakan tersebut juga mengacu pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, langkah kepolisian tersebut berpedoman pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
(Red)

















