KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengungkap dugaan praktik produksi oli ilegal bermerek MARS di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43) yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar produk. Kemasan oli tersebut diketahui tidak mencantumkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, laporan masyarakat diterima petugas Satreskrim pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota kepolisian melakukan patroli di sekitar Jalan Bypass Kota Mojokerto. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX.
Keduanya kedapatan membawa empat jerigen oli merek MARS dengan kapasitas masing-masing 20 liter.
“Petugas kemudian melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Saat patroli, polisi mendapati dua pria mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX dengan membawa empat jerigen oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter,” kata Dody, Jumat (6/11/2026).
Dari pemeriksaan awal terhadap kedua pria tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi oli MARS.
Penyelidikan di lokasi mengungkap sejumlah persoalan terkait legalitas dan standar produk. Oli yang diproduksi diduga belum mengantongi NPT dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
Selain itu, produk tersebut disebut belum pernah menjalani pengujian laboratorium. Kegiatan produksi juga diketahui tidak dilengkapi perizinan berusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan, oli merek MARS yang diproduksi tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) maupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Produk tersebut juga belum pernah melalui pengujian laboratorium. Selain itu, kegiatan usaha produksinya tidak dilengkapi perizinan berusaha,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita puluhan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan pengemasan oli.
Barang bukti yang diamankan meliputi 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, serta tiga kempu berisi bahan berwarna kuning.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin pengaduk (mixer), mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, kompor, dan tabung LPG berkapasitas 12 kilogram.
Sementara itu, perlengkapan pengemasan yang disita terdiri dari 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jerigen berwarna kuning, serta 16 tutup jerigen berwarna hitam.
Untuk kepentingan penyidikan, sejumlah barang lain turut diamankan, seperti sampel oli, laptop, telepon genggam, printer, dokumen penjualan, faktur, hingga rekening koran.
FR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, FR disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, FR juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran produksi dan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut sekaligus bertujuan melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang belum terjamin standar serta kualitasnya.
(Red)

















