KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,5 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp25 miliar.
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Polisi turut menangkap seorang pria berinisial KH (61) yang diduga berperan sebagai kurir. Ia diamankan saat berada di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya. Dalam perkara terdahulu, polisi mengamankan 25 kilogram sabu di kawasan Sawangan, Depok.
Menurut Reynold, penyidik terus menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
“Pengembangan terus kami lakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penyelidikan berlanjut dengan menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam pengiriman narkotika pada kasus sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan sebuah mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai KH di kawasan Parung. Polisi selanjutnya menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan dua karung beras di bagian bagasi. Di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 20.541 gram.
“Dari penelusuran terhadap jejak kepemilikan kendaraan yang berkaitan dengan kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” kata Wisnu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga sabu tersebut berasal dari kawasan Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Sumatera.
KH diduga bertugas membawa narkotika tersebut menuju wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Untuk menjalankan tugas itu, ia disebut akan menerima bayaran sebesar Rp75 juta.
Namun, perjalanan pengiriman tersebut terhenti setelah polisi menangkap KH sebelum sabu diserahkan kepada pihak yang dituju.
Polisi menaksir total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp25 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau hingga sekitar 200 ribu orang.
KH kini diproses secara hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana narkotika kepada Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Wisnu.
(Red)

















