Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Mei 2025 17:21 WIB ·

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Meskipun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi dan batasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA:  Polda Lampung Dukung Langkah Komnas HAM Menelusuri Kasus Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan

“Undang-undang ini memuat serangkaian norma yang mengatur prinsip-prinsip penyampaian pendapat di ruang publik,” ujarnya pada Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas larangan-larangan serta sanksi bagi mereka yang menyampaikan pendapat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan. Tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, serta media publik. Selain itu, penyampaian pendapat juga tidak boleh dilakukan pada hari besar atau hari libur nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  CSR Khitanan Massal ke- 3 PT Mayora Indah Cibitung Gunakan Teknologi Super Ring

Lebih lanjut, Prof. Inyoman menegaskan bahwa larangan-larangan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum dengan dukungan aparat kepolisian.

“Tujuan utamanya adalah agar aparat dapat mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertiban. Sebab, aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok orang dapat berpotensi menimbulkan tindakan anarkis yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi atau unjuk rasa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Warga Mengeluh, Jalan Menuju Kantor Desa Cibening Setu Memprihatinkan

“Setiap tindakan anarkis harus dikenai sanksi. Hal ini merupakan bagian penting dari pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.

Prof. Inyoman berharap pernyataan yang disampaikannya dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya dalam menggunakan hak konstitusional secara bijak dan bertanggung jawab.

“Semoga apa yang saya sampaikan dapat membangun pemahaman bersama mengenai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kegiatan Sosial Rutin, Karang Taruna Desa Mekarwangi Begikan Sembako Kepada Lansia

10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Karang Taruna Mekarwangi Berbagi

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok

Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Jaminan

8 Mei 2026 - 21:29 WIB

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS