Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Mei 2025 17:21 WIB ·

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Meskipun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi dan batasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA:  Diskominfosantik Segera Bentuk Bekasi Saber Hoaks Jelang Tahun Politik

“Undang-undang ini memuat serangkaian norma yang mengatur prinsip-prinsip penyampaian pendapat di ruang publik,” ujarnya pada Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas larangan-larangan serta sanksi bagi mereka yang menyampaikan pendapat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan. Tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, serta media publik. Selain itu, penyampaian pendapat juga tidak boleh dilakukan pada hari besar atau hari libur nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  SSDM Polri Berikan Trauma Healing untuk Korban Banjir di Tambun Utara

Lebih lanjut, Prof. Inyoman menegaskan bahwa larangan-larangan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum dengan dukungan aparat kepolisian.

“Tujuan utamanya adalah agar aparat dapat mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertiban. Sebab, aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok orang dapat berpotensi menimbulkan tindakan anarkis yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi atau unjuk rasa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Terkait Jalan Tonggong Londok Setu Rusak Parah, Begini Kata Pj Kepala Desa Cibening

“Setiap tindakan anarkis harus dikenai sanksi. Hal ini merupakan bagian penting dari pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.

Prof. Inyoman berharap pernyataan yang disampaikannya dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya dalam menggunakan hak konstitusional secara bijak dan bertanggung jawab.

“Semoga apa yang saya sampaikan dapat membangun pemahaman bersama mengenai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Grand Launching Serentak 1 Oktober 2026

23 September 2026 - 10:22 WIB

Portal PWI Daerah

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan

22 September 2026 - 13:57 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pencuri Kapal Pesiar di Sorong

22 September 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Kapal Pesiar

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba
Trending di NEWS