Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Mei 2025 17:21 WIB ·

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Meskipun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi dan batasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA:  Pemuda Masjid Al Magfiroh Cikarageman Open Donasi Berbagi Keberkahan untuk Yatim dan Dhuafa

“Undang-undang ini memuat serangkaian norma yang mengatur prinsip-prinsip penyampaian pendapat di ruang publik,” ujarnya pada Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas larangan-larangan serta sanksi bagi mereka yang menyampaikan pendapat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan. Tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, serta media publik. Selain itu, penyampaian pendapat juga tidak boleh dilakukan pada hari besar atau hari libur nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sejak Awal 2024, Polri Tindak 17.855 Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Prof. Inyoman menegaskan bahwa larangan-larangan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum dengan dukungan aparat kepolisian.

“Tujuan utamanya adalah agar aparat dapat mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertiban. Sebab, aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok orang dapat berpotensi menimbulkan tindakan anarkis yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi atau unjuk rasa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Festival Bulutangkis U-15 Piala Presiden 2025 Dibuka, Pencarian Bibit Generasi Emas Bulutangkis Indonesia

“Setiap tindakan anarkis harus dikenai sanksi. Hal ini merupakan bagian penting dari pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.

Prof. Inyoman berharap pernyataan yang disampaikannya dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya dalam menggunakan hak konstitusional secara bijak dan bertanggung jawab.

“Semoga apa yang saya sampaikan dapat membangun pemahaman bersama mengenai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tubagus Amrie Wardhana, Praktisi Hukum Senior yang Tangani Beragam Perkara Nasional

27 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di NEWS