Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Mei 2025 17:21 WIB ·

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Meskipun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi dan batasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA:  Kejar PAD 2026, Pemkab Bekasi Turunkan Satgas Pajak Incar Air Tanah dan Reklame

“Undang-undang ini memuat serangkaian norma yang mengatur prinsip-prinsip penyampaian pendapat di ruang publik,” ujarnya pada Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas larangan-larangan serta sanksi bagi mereka yang menyampaikan pendapat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan. Tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, serta media publik. Selain itu, penyampaian pendapat juga tidak boleh dilakukan pada hari besar atau hari libur nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  Konvensi Nasional SMSI Banjir Kiriman Bunga Ucapan, Mulai Pj Bupati Bekasi, Ketua ASPHRI, AOB, Hingga Dosen Unhan

Lebih lanjut, Prof. Inyoman menegaskan bahwa larangan-larangan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum dengan dukungan aparat kepolisian.

“Tujuan utamanya adalah agar aparat dapat mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertiban. Sebab, aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok orang dapat berpotensi menimbulkan tindakan anarkis yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi atau unjuk rasa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Penyelesaian Konflik Warga Vasana Dengan Pengembang Berakhir Damai

“Setiap tindakan anarkis harus dikenai sanksi. Hal ini merupakan bagian penting dari pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.

Prof. Inyoman berharap pernyataan yang disampaikannya dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya dalam menggunakan hak konstitusional secara bijak dan bertanggung jawab.

“Semoga apa yang saya sampaikan dapat membangun pemahaman bersama mengenai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

Trending di NEWS