konteksberita.com | Kota Bekasi – Banyak masyarakat mengira kemenangan dalam perkara perdata hanya ditentukan oleh kuatnya alat bukti dan keterangan saksi. Namun dalam praktik peradilan, terdapat aspek mendasar yang kerap terabaikan, yakni kelengkapan pihak-pihak yang harus dilibatkan dalam gugatan.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Iwan Saputra, SH., MH., menjelaskan bahwa gugatan yang tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa berisiko dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Dalam hukum acara perdata, kondisi tersebut dikenal dengan istilah Plurium Litis Consortium atau gugatan kurang pihak.
“Sebagus apa pun argumentasi hukum yang dibangun, gugatan dapat berakhir tanpa pernah diperiksa pokok perkaranya apabila terdapat pihak yang seharusnya dilibatkan tetapi tidak dimasukkan dalam gugatan,” ujar Iwan Saputra. Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, Plurium Litis Consortium merupakan keadaan ketika suatu gugatan tidak melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa. Akibatnya, hakim berpotensi mengeluarkan putusan yang tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh karena masih ada pihak yang haknya terdampak tetapi tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan.
Meskipun istilah tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, penerapannya telah lama menjadi bagian dari praktik peradilan di Indonesia. Dasarnya dapat ditemukan dalam ketentuan HIR, RBg, serta asas Audi et Alteram Partem, yaitu prinsip bahwa setiap pihak yang kepentingannya terpengaruh oleh putusan pengadilan harus diberikan kesempatan untuk didengar.
Iwan menjelaskan, kasus gugatan kurang pihak paling sering ditemukan dalam sengketa waris, sengketa kepemilikan tanah, harta bersama, maupun sengketa perjanjian yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Sebagai contoh, seseorang menggugat kepemilikan tanah warisan hanya kepada satu ahli waris, padahal masih terdapat ahli waris lain yang juga memiliki hak atas objek tersebut. Dalam kondisi seperti itu, gugatan berpotensi dinilai cacat formil karena tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam proses persidangan, kekurangan tersebut biasanya diajukan oleh tergugat melalui eksepsi. Jika hakim menilai memang terdapat pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak dilibatkan, maka gugatan dapat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
“Artinya hakim belum masuk menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. Persidangan berhenti karena gugatan dianggap belum memenuhi syarat formil,” jelasnya.
Meski putusan NO tidak menutup peluang penggugat untuk mengajukan gugatan baru, proses tersebut membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga tambahan. Bahkan dalam beberapa kasus, keterlambatan mengajukan gugatan ulang dapat menimbulkan risiko hukum yang lebih besar.
Karena itu, Iwan menekankan pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
“Dalam hukum acara perdata, gugatan yang kuat bukan hanya gugatan yang didukung bukti yang lengkap, tetapi juga gugatan yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan gugatan yang cermat akan membantu mewujudkan putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta penyelesaian sengketa secara menyeluruh dan tuntas. Imron R









