KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan telah menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujar Hendra, Selasa (23/6/2026).
Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di kawasan Bandung Raya. Namun, pihak kepolisian belum merinci proses maupun kronologi penangkapan karena informasi lengkap akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Tersangka diamankan di wilayah Bandung Raya,” katanya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan. Dalam kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)









