Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Apr 2026 13:24 WIB ·

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan


Penertiban dan Pengawasan Pajak Reklame dan Hiburan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban dan Pengawasan Pajak Reklame dan Hiburan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi meningkatkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak reklame di sejumlah kawasan bisnis. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat pendataan sekaligus pembaruan data objek pajak secara berkelanjutan.

Kepala Bapenda, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Tim diterjunkan untuk menyisir berbagai titik reklame strategis dengan metode yang terencana dan sistematis.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan mendongkrak PAD, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Reklame yang masa tayangnya telah habis menjadi fokus pengawasan agar pemilik segera memperpanjang izin sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Dorong Usulan Pembangunan Akses Jalan Penghubung di Desa Kertarahayu

“Pendataan ini untuk mengoptimalkan PAD sekaligus memberi efek jera bagi wajib pajak yang masa tayangnya habis, sehingga meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara konsisten dan tepat waktu setiap tahunnya,” ujarnya.

Penertiban tersebut mulai menunjukkan hasil di lapangan. Sejumlah pelaku usaha merespons cepat, termasuk pengelola pusat perbelanjaan yang langsung memperbarui izin reklame tak lama setelah mendapat peringatan dari petugas.

BACA JUGA:  Ketua YGANN Kota Bekasi Mengecam Keras Tindak Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Bapenda juga terus melakukan pengawasan rutin di berbagai pusat komersial, seperti kawasan Aeon Mall dan Living World. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan dukungan teknologi guna memastikan kepatuhan pajak berjalan optimal.

Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan atau memperpanjang izin reklame agar terhindar dari sanksi sesuai peraturan daerah.

Di sisi lain, pengawasan juga menyasar sektor pajak hiburan. Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Hendra Sugiarta, menyebut pihaknya memantau langsung pelaksanaan konser di kawasan Trans Snow World dan Meikarta.

BACA JUGA:  ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN

Pengawasan dilakukan dengan mencermati penjualan tiket, mengingat pajak hiburan ditetapkan sebesar 10 persen dari total penjualan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan potensi penerimaan daerah tercatat secara transparan.

Saat ini, Bapenda masih menunggu realisasi pembayaran dari pihak penyelenggara konser. Koordinasi terus dilakukan agar kewajiban pajak dapat segera dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya
Trending di NEWS