Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 17 Apr 2026 13:24 WIB ·

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan


Penertiban dan Pengawasan Pajak Reklame dan Hiburan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban dan Pengawasan Pajak Reklame dan Hiburan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi meningkatkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak reklame di sejumlah kawasan bisnis. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat pendataan sekaligus pembaruan data objek pajak secara berkelanjutan.

Kepala Bapenda, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Tim diterjunkan untuk menyisir berbagai titik reklame strategis dengan metode yang terencana dan sistematis.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan mendongkrak PAD, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Reklame yang masa tayangnya telah habis menjadi fokus pengawasan agar pemilik segera memperpanjang izin sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Keluarga Besar FKPPI 0907 Kabupaten Bekasi Rayakan HUT ke-47

“Pendataan ini untuk mengoptimalkan PAD sekaligus memberi efek jera bagi wajib pajak yang masa tayangnya habis, sehingga meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara konsisten dan tepat waktu setiap tahunnya,” ujarnya.

Penertiban tersebut mulai menunjukkan hasil di lapangan. Sejumlah pelaku usaha merespons cepat, termasuk pengelola pusat perbelanjaan yang langsung memperbarui izin reklame tak lama setelah mendapat peringatan dari petugas.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi CSR kepada Ketua DPRD Kota Bekasi

Bapenda juga terus melakukan pengawasan rutin di berbagai pusat komersial, seperti kawasan Aeon Mall dan Living World. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan dukungan teknologi guna memastikan kepatuhan pajak berjalan optimal.

Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan atau memperpanjang izin reklame agar terhindar dari sanksi sesuai peraturan daerah.

Di sisi lain, pengawasan juga menyasar sektor pajak hiburan. Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Hendra Sugiarta, menyebut pihaknya memantau langsung pelaksanaan konser di kawasan Trans Snow World dan Meikarta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Pasar Baru Karawang

Pengawasan dilakukan dengan mencermati penjualan tiket, mengingat pajak hiburan ditetapkan sebesar 10 persen dari total penjualan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan potensi penerimaan daerah tercatat secara transparan.

Saat ini, Bapenda masih menunggu realisasi pembayaran dari pihak penyelenggara konser. Koordinasi terus dilakukan agar kewajiban pajak dapat segera dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Anthony Soroti Hukum dan Keadilan

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Trending di NEWS