KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dengan memblokir sebanyak 33.252 rekening yang diduga terkait praktik judi online. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat mencapai 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Enhanced Due Diligence (EDD) yang diwajibkan kepada pihak perbankan.
Menurutnya, upaya ini menjadi bagian penting dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian, Senin (6/4/2026).
Selain itu, dalam periode Januari hingga Maret 2026, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen.
Beberapa BPR yang terdampak antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dian menegaskan, OJK terus menjalin koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani berbagai persoalan terkait BPR dan BPRS, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum, guna menjaga integritas sistem keuangan secara berkelanjutan.
(Red)














