Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2026 09:57 WIB ·

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama


Gubernur Jabar, KDM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jabar, KDM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Bekasi Dianggap Lepas Tanggung Jawab, Ratusan PHL Mogok Kerja

Kebijakan ini berlaku luas, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pelayanan di Samsat sekaligus mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Menurut Dedi, penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” kata KDM.

BACA JUGA:  Pro Expo Kembali Menggelar Acara Pesta Property Expo di Kuningan City Mulai 29 Juli Hingga 4 Agustus 2024

Kebijakan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang mengaku mengalami kendala saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat.

Dalam kasus itu, warga diminta membayar sejumlah uang tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari gubernur.

BACA JUGA:  Kemenag Imbau Jamaah Haji Indonesia Tetap Tenang Terkait Ancaman Bom

Dedi menegaskan bahwa proses pembayaran pajak seharusnya tidak dipersulit, karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang mudah dan transparan.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kemudahan yang ada dan semakin sadar untuk rutin membayar pajak kendaraan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Selaraskan Kebijakan Nasional, Kota Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

6 April 2026 - 20:44 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri Tekankan Integritas dan Kedisiplinan Personel

6 April 2026 - 11:32 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri

Pastikan Arus Balik Aman, Jasa Raharja Turun Langsung Pantau Jalur Sumatera

4 April 2026 - 14:44 WIB

Fadli Zon Inisiasi Museum Film dan Fotografi di Kota Tua Jakarta

3 April 2026 - 17:26 WIB

Ketua BPD Beserta Warga Kertarahayu Adukan Jalan Terputus Akibat Proyek Tol Japek II Ke KDM

3 April 2026 - 07:03 WIB

Warga Kertarahayu

Pengunduran Diri Ketua dan Sekretaris LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi

2 April 2026 - 11:08 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi
Trending di NEWS