KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
Kebijakan ini berlaku luas, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pelayanan di Samsat sekaligus mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Menurut Dedi, penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” kata KDM.
Kebijakan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang mengaku mengalami kendala saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat.
Dalam kasus itu, warga diminta membayar sejumlah uang tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari gubernur.
Dedi menegaskan bahwa proses pembayaran pajak seharusnya tidak dipersulit, karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang mudah dan transparan.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kemudahan yang ada dan semakin sadar untuk rutin membayar pajak kendaraan.
(Red)














