konteksberita.com | Bandung – Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Senin (31/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan.
Agenda penyerahan LKPD tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs. Junaedi serta sejumlah perangkat daerah, di antaranya Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida). Penyerahan LKPD Kota Bekasi dilakukan bersamaan dengan laporan dari 14 pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban tahunan setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut secara profesional dan independen.
“Dalam melakukan pemeriksaan LKPD, BPK berkomitmen melaksanakannya secara independen, objektif, dan rasional untuk memastikan kewajaran informasi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan tersebut.
Ia berharap hasil pemeriksaan BPK dapat kembali memberikan opini terbaik bagi Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami berharap Kota Bekasi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Oleh karena itu, seluruh proses pemeriksaan kami serahkan kepada BPK,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (Ros)














