KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal dalam dua tahun terakhir.
Fokus utama bukan hanya menaikkan angka penerimaan, tetapi juga menutup celah kebocoran di sejumlah sektor potensial.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, telah menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah yang efektif bekerja sejak Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran pembangunan.
Asep menegaskan bahwa pembentukan Satgas telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Tim ini ditugaskan untuk mengoptimalkan potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Segera pembentukan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan mulai Februari ini segera dimulai. Langkah ini dilakukan untuk menggali potensi PAD yang masih belum optimal dalam dua tahun terakhir,” kata Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Satgas berada di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Pada tahap awal, dua sektor menjadi prioritas, yakni pajak air tanah dan pajak reklame, yang dinilai memiliki kontribusi besar namun belum terkelola secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa tim akan segera turun langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi data wajib pajak sekaligus mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi sebenarnya.
“Target kerja kami dalam waktu dekat bulan ini, tim pajak daerah akan turun ke lapangan untuk mengetahui wajib pajak dan menggali potensi pendapatan daerah,” jelas Iwan.
Selain itu, operasi Satgas turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai pendamping hukum, serta dukungan dari TNI dan Polri. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Secara bertahap, pengawasan akan dimulai pada triwulan pertama dengan menyasar objek pajak di luar kawasan industri, sebelum diperluas ke sektor lainnya.
Langkah ini menjadi sinyal keseriusan Pemkab Bekasi dalam mengamankan potensi pendapatan daerah.
(Red)














