Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Feb 2026 19:16 WIB ·

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri


Menaker, Yassierli. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menaker, Yassierli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengikuti aturan yang berlaku, yakni harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ia menyampaikan, secara regulasi perusahaan memiliki kewajiban menyalurkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan pada Rabu (25/2/2026).

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran yang akan mengatur pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

BACA JUGA:  Saksi Maylanie Lubis Ungkap Bukti Akta Van Dading Kasus EDCCash, Minta Hakim Putuskan Keadilan Ganti Rugi 690 miliar

Menurut Menaker, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

BACA JUGA:  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan

Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate

Wawali Bekasi Melayat Korban Ledakan SPBE Cimuning, Korban Meninggal Jadi Empat

10 April 2026 - 01:01 WIB

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Samsat Soekarno-Hatta

Akun “Badan Perwakilan Netizen” Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik

9 April 2026 - 08:18 WIB

Badan Perwakilan Netizen

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun

8 April 2026 - 10:27 WIB

Penyalahguna BBM Subsidi

Kuliah Tamu di UGM, PT Jasa Raharja Tekankan Pentingnya Etika dan Kepatuhan dalam Bisnis Berkelanjutan

8 April 2026 - 09:57 WIB

Trending di NEWS