KONTEKSBERITA.com – Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengikuti aturan yang berlaku, yakni harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia menyampaikan, secara regulasi perusahaan memiliki kewajiban menyalurkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan pada Rabu (25/2/2026).
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran yang akan mengatur pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
Menurut Menaker, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)








