Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Feb 2026 19:16 WIB ·

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri


Menaker, Yassierli. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menaker, Yassierli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengikuti aturan yang berlaku, yakni harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ia menyampaikan, secara regulasi perusahaan memiliki kewajiban menyalurkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan pada Rabu (25/2/2026).

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran yang akan mengatur pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

BACA JUGA:  SIM Indonesia Bakal Diakui di Luar Negeri, Khususnya Negara di ASEAN

Menurut Menaker, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

BACA JUGA:  Motor Pengemudi Ojol di Jaktim Digasak Maling, Pelaku Pura-Pura Jadi Polisi

Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

25 Februari 2026 - 19:40 WIB

Perdagangan Bayi

Mudik Aman 2026, Jasa Raharja Perkuat Pos Pelayanan Terpadu

25 Februari 2026 - 09:23 WIB

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas

23 Februari 2026 - 19:32 WIB

Cluster Florence

Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Operasi Pekat Musi

Sudjatmiko Ajak Warga Bekasi Tebar Kebaikan Lewat Berbagi Takjil

22 Februari 2026 - 23:02 WIB

Polda Metro Jaya Sita 1,3 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pria Diamankan

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

Polda Metro Jaya
Trending di NEWS