KONTEKSBERITA.com – Polres Aceh Barat memberikan teguran dan peringatan kepada sejumlah pedagang BBM eceran serta gas elpiji tiga kilogram yang kedapatan menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Martinus Ketaren, dikutip dari Antaranews, Selasa (9/12/25).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penjualan BBM dan LPG bersubsidi tetap mengikuti aturan pemerintah, khususnya terkait HET.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan beberapa kios BBM eceran di Desa Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang menjual di atas harga resmi.
Para pedagang tersebut kemudian diberikan teguran langsung dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan ke sejumlah pangkalan gas elpiji tiga kilogram di Kecamatan Meureubo dan Johan Pahlawan. Para pedagang diminta menjual sesuai HET, tidak menahan stok, serta tidak menyalurkan barang ke luar wilayah.
Petugas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga demi menjaga stabilitas pasokan dan mencegah keresahan di masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedukasi pedagang agar mematuhi aturan,” tambahnya.
Di akhir, ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan, kepolisian akan menindak sesuai hukum yang berlaku.
(Red)













