Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Des 2025 07:51 WIB ·

Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET


Polisi Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Aceh Barat memberikan teguran dan peringatan kepada sejumlah pedagang BBM eceran serta gas elpiji tiga kilogram yang kedapatan menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Martinus Ketaren, dikutip dari Antaranews, Selasa (9/12/25).

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Pengaduan PJU

Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penjualan BBM dan LPG bersubsidi tetap mengikuti aturan pemerintah, khususnya terkait HET.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan beberapa kios BBM eceran di Desa Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang menjual di atas harga resmi.

BACA JUGA:  Disbudpora Kabupaten Bekasi Apresiasi Gelaran Forkab III Tahun 2025

Para pedagang tersebut kemudian diberikan teguran langsung dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan ke sejumlah pangkalan gas elpiji tiga kilogram di Kecamatan Meureubo dan Johan Pahlawan. Para pedagang diminta menjual sesuai HET, tidak menahan stok, serta tidak menyalurkan barang ke luar wilayah.

BACA JUGA:  Disperkimtan Serahkan Uang Ganti Rugi Perluasan TPA Burangkeng Tahap Pertama

Petugas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga demi menjaga stabilitas pasokan dan mencegah keresahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedukasi pedagang agar mematuhi aturan,” tambahnya.

Di akhir, ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan, kepolisian akan menindak sesuai hukum yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI

Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Trending di NEWS