Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2025 12:24 WIB ·

Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana


Pemkot Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, sebagai respons terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa kawasan di Bandung Raya.

Farhan menilai bahwa penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah penting dalam memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

BACA JUGA:  Terkait Keluhan Masyarakat Tentang Lampu PJU, Pj Kepala Desa Cibening Gerak Cepat

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung siap melaksanakan semua arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, termasuk peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana dan peningkatan pengawasan teknis.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Setiap pembangunan di Bandung harus dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan kajian risiko, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” ujar Farhan.

BACA JUGA:  Kepala Desa Cikarageman Setu Imbau Warga Jaga Keamanan Selama Mudik Lebaran

Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

“Kami tidak akan ragu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku jika ada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Tim Pokja untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal Jabatan Sipil

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi antar daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat lebih efektif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keselamatan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa depan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS