Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Nov 2025 11:49 WIB ·

Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin


LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025 kembali menjadi momen reflektif tentang rendahnya perlindungan negara terhadap profesi guru.

Hal ini disampaikan praktisi hukum R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan besar dalam menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar guru di seluruh Indonesia.

Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi, Sigit menyoroti bahwa penghormatan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni tahunan.

Ia menilai kontribusi guru telah melahirkan generasi terbaik bangsa, namun masih banyak guru bekerja tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan yang jelas.

“Setiap tokoh besar lahir dari bimbingan guru, tetapi guru justru kerap dibiarkan menghadapi persoalan tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Sigit dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Ia menyebut maraknya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas menegakkan disiplin siswa sebagai salah satu persoalan terbesar.

Menurutnya, banyak guru terpaksa berhadapan dengan proses hukum tanpa pendampingan, padahal mereka sedang melaksanakan fungsi pendidikan yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Sigit menilai masih banyak persoalan struktural yang belum dijawab pemerintah, mulai dari status honorer yang tidak kunjung tuntas, ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta, hingga beban administratif yang mengurangi fokus guru dalam mengajar.

Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi juga dinilai memperbesar kerentanan guru di lapangan

Sigit mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memperkuat kebijakan perlindungan hukum bagi guru, memastikan standar kesejahteraan yang setara, serta menyederhanakan regulasi yang membebani.

“Negara harus hadir dengan kebijakan nyata, bukan sekadar pidato seremonial. Melindungi guru berarti menjaga masa depan bangsa,” tutupnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH

3 Desember 2025 - 19:26 WIB

PTDH

Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

3 Desember 2025 - 18:51 WIB

KSPSI Kabupaten Bekasi

Pasca Banjir Bandang, Menteri ESDM Bahlil Tinjau Percepatan Pemulihan Listrik Aceh

3 Desember 2025 - 07:31 WIB

Menteri ESDM

Lokasi Terisolir, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop

3 Desember 2025 - 04:41 WIB

Aceh Tamiang

Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Coffee Morning PWI Bekasi Raya

Dinas SDABMBK Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karawang, Sharing Session Soal Infrastruktur

2 Desember 2025 - 19:28 WIB

Kunjungan DPRD Karawang
Trending di NEWS