Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Nov 2025 11:49 WIB ·

Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin


LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025 kembali menjadi momen reflektif tentang rendahnya perlindungan negara terhadap profesi guru.

Hal ini disampaikan praktisi hukum R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan besar dalam menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar guru di seluruh Indonesia.

Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi, Sigit menyoroti bahwa penghormatan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni tahunan.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Imbau Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang Ramadan

Ia menilai kontribusi guru telah melahirkan generasi terbaik bangsa, namun masih banyak guru bekerja tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan yang jelas.

“Setiap tokoh besar lahir dari bimbingan guru, tetapi guru justru kerap dibiarkan menghadapi persoalan tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Sigit dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ian Haryanto dan Ira Safitri Sepakat Berdamai

Ia menyebut maraknya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas menegakkan disiplin siswa sebagai salah satu persoalan terbesar.

Menurutnya, banyak guru terpaksa berhadapan dengan proses hukum tanpa pendampingan, padahal mereka sedang melaksanakan fungsi pendidikan yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Sigit menilai masih banyak persoalan struktural yang belum dijawab pemerintah, mulai dari status honorer yang tidak kunjung tuntas, ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta, hingga beban administratif yang mengurangi fokus guru dalam mengajar.

BACA JUGA:  Kepala Desa Cikarageman Setu Imbau Warga Jaga Keamanan Selama Mudik Lebaran

Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi juga dinilai memperbesar kerentanan guru di lapangan

Sigit mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memperkuat kebijakan perlindungan hukum bagi guru, memastikan standar kesejahteraan yang setara, serta menyederhanakan regulasi yang membebani.

“Negara harus hadir dengan kebijakan nyata, bukan sekadar pidato seremonial. Melindungi guru berarti menjaga masa depan bangsa,” tutupnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS