Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ian Haryanto dan Ira Safitri Sepakat Berdamai       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Jul 2024 22:16 WIB ·

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ian Haryanto dan Ira Safitri Sepakat Berdamai


Kuasa Hukum Ian Haryanto Bersama Ira Safitri dan Ketua RW 005 Desa Lubangbuaya Setu usai penandatanganan Surat Kesepakatan Damai. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kuasa Hukum Ian Haryanto Bersama Ira Safitri dan Ketua RW 005 Desa Lubangbuaya Setu usai penandatanganan Surat Kesepakatan Damai. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mencuatnya kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh Ira Safitri W.K warga desa Lubangbuaya Setu terhadap Ian Haryanto warga desa Cijengkol Setu kini berakhir damai.

Keduanya mencapai kesepakatan damai setelah pihak dari keluarga Ira Safitri menanggapi surat somasi kedua yang dilayangkan Kuasa Hukum Ian Haryanto.

Selain itu, Ira Safitri juga sudah memposting permohonan maaf kepada Ian Haryanto di group Facebook Warga Setu Kab. Bekasi beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, Ian Haryanto melalui Kuasa Hukumnya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara hukum lebih lanjut terhadap Ira Safitri.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Dampingi Pj Bupati Bekasi Tinjau Longsor di Bojongmangu

“Saya kasihan dan masih menghargai keluarganya jika diproses hukum sampai ke tingkat yang lebih jauh, semoga ini menjadi pelajaran buat dia,” ucap Ian Haryanto.

Adapun sebagai bukti perdamaian, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian bersama yang disusun Kuasa Hukum Ian Haryanto.

Pencemaran Nama Baik Ian Haryanto

Ira Safitri W.K. usai menandatangani surat kesepakatan perdamaian. (Dok: Istimewa)

Ira Safitri menandatangani surat kesepakatan damai di kediamannya di Kp. Lubangbuaya RT 004 RW 005, Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/7/2024) sore.

BACA JUGA:  Operasi Cipta Kondisi Polsek Cibarusah, Warga di Himbau Jaga Kamtibmas

Saat penandatanganan surat tersebut, Ira Safitri didampingi temannya, Deyanti, serta ketua RW setempat, Ajung, yang juga bertindak sebagai saksi dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut.

Ajung selaku ketua RW, menyampaikan harapannya bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Ira Safitri dan semua pihak tentang pentingnya bersikap bijak dalam bermedia sosial.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi Ira dan semua orang agar tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial,” ujar Ajung.

Sementara itu, Luthfi Firdani, SH dan Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner’s selaku Kuasa Hukum Ian Haryanto, menjelaskan bahwa dengan disepakatinya surat kesepakatan perdamaian ini, perkara dianggap selesai.

Pencemaran Nama Baik Ian Haryanto

Ian Haryanto Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AB Lawfirm & Partner’s usai menandatangani surat perdamaian. (Dok: Istimewa)

“Klien kami, Ian Haryanto, menerima permohonan maaf dari Ira Safitri W.K atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, yang berarti kasus ini ditutup dan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap Luthfi Firdani, SH.

BACA JUGA:  Sigap, 2 Polisi di Kalbar Ganjal Bus Gagal Nanjak Pakai Motor Pribadi

Selain itu, kata dia, penandatanganan surat kesepakatan perdamaian ini akan menjadi dasar yang mengikat secara hukum bahwa status mereka kini dalam keadaan damai.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS