Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Sampaikan Klarifikasi, Ajak Media Jaga Sinergitas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2025 15:05 WIB ·

Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Sampaikan Klarifikasi, Ajak Media Jaga Sinergitas


Ilustrasi: Polisi dan Media. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Polisi dan Media. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota berinisial SR memberikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan ucapan tidak patut yang sebelumnya disampaikan Team 11 ABK & Partner’s dalam penanganan perkara pertanahan.

SR menegaskan bahwa tidak ada niat merendahkan insan pers maupun pihak mana pun. Ia menyebut persoalan tersebut muncul akibat miskomunikasi dan salah tafsir.

“Saya menghargai rekan-rekan media. Kami selalu bersinergi dalam setiap proses penegakan hukum. Jika ada kesalahpahaman, mari kita luruskan bersama,” ujar SR dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

BACA JUGA:  Raden Gani Muhamad Hadiri Rakernas Apeksi Ke-XVII Yang Dibuka Oleh Presiden Joko Widodo

Menurutnya, peran media sangat penting dalam memastikan transparansi penanganan perkara. Karena itu, ia berharap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi dan keseimbangan informasi.

“Kami tidak pernah menyepelekan peran jurnalis. Media justru membantu menjaga keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Terkait pernyataan saksi yang menyebut adanya ucapan merendahkan media, SR menjelaskan bahwa dirinya hanya merespons secara spontan ketika saksi Iwan mengeluhkan rasa lelah karena sering bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

“Ucapan saya tidak bersifat perintah resmi. Jika menimbulkan salah paham, saya siap bertemu Iwan untuk meluruskannya,” kata SR.

Sebelumnya, Team 11 ABK & Partner’s menerima laporan dari saksi yang menilai ucapan tersebut tidak pantas. Namun, baik Iwan maupun SR sebenarnya telah lama saling mengenal dan sering berinteraksi dalam kasus-kasus tanah sebelumnya.

BACA JUGA:  Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan

Hak jawab SR ini merupakan bentuk klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, untuk memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

 

(Sky/Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Sri Sukarni

Tri Adhianto Dorong Penyempurnaan Fasilitas Alun-Alun Kota Bekasi

17 Februari 2026 - 13:42 WIB

Tiga Pilar Bekasi Timur Gelar Gerakan K3

17 Februari 2026 - 13:34 WIB

Anggota DPR RI Sudjatmiko Ajak Warga Jatiasih Perkuat Nilai Kebangsaan

16 Februari 2026 - 21:08 WIB

Dishub Matangkan Skema Lalu Lintas Usai Pemindahan Pasar Tumpah di Depan SGC

16 Februari 2026 - 13:25 WIB

Dishub

Papajar PWI Bekasi Raya: Menyambut Ramadhan dengan Kebersamaan dan Silaturahmi

14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Papajar PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS