Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Besok - Konteks Berita

TNI/Polri · 17 Sep 2023 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Besok


Ilustrasi Penilangan Kendaraan Oleh Kepolisian. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penilangan Kendaraan Oleh Kepolisian. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya, yang akan dimulai pada Senin (18/9/2023).

Pengumuman mengenai pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 disampaikan melalui unggahan media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Operasi ini direncanakan akan berlangsung selama dua pekan, dari 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Tujuan dari Operasi Zebra Jaya ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), yang menjadi kunci menuju Pemilu Damai 2024, seperti yang diungkapkan dalam keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra selama dua pekan, yang berlangsung dari 4 hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra yang digelar oleh Korlantas Polri berlaku secara serentak di seluruh Indonesia.

Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya baru-baru ini menginformasikan bahwa mereka akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya mulai besok, 18 September 2023, hingga 1 Oktober 2023.

Operasi Zebra Jaya 2023 akan membidik setidaknya 15 jenis pelanggaran lalu lintas.

Sasaran dari operasi ini meliputi:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melanggar arus lalu lintas.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat berkendara.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan.

7. Pengendara membawa lebih dari satu penumpang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat digunakan di jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan untuk tujuan yang diizinkan.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak resmi.

15. Penertiban terhadap parkir liar.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kadiv Humas Polri Gelar Kompetisi Menembak Antarpemred

28 Oktober 2023 - 13:44 WIB

Kompetisi Menembak Antarpemred

Peringati HUT Humas Polri ke-72, Polres Metro Bekasi Tanam Pohon Penghijauan

13 Oktober 2023 - 13:09 WIB

HUT Humas Polri Polres Metro Bekasi

Briptu S Oknum Polisi Cabul di Sel Polda Sulsel, Propam Kumpulkan Bukti-Bukti

22 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Oknum Polisi Cabul di Sulsel

Laksda Kresno dkk Gugat UU TNI, Minta Usia Pensiun Prajurit 60 Tahun

18 Agustus 2023 - 14:07 WIB

UU TNI

Kabar Baik! Polda Metro Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus

12 Agustus 2023 - 14:23 WIB

Dispensasi Perpanjangan SIM

Pengamanan Demo Buruh di Patung Kuda-DPR Hari Ini, 6.612 Personel TNI-Polri Dikerahkan

10 Agustus 2023 - 09:31 WIB

Demo Buruh
Trending di TNI/Polri