Pemerintah Tetapkan Tanggal 15 Januari Sebagai Hari Desa       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 6 Agu 2024 12:01 WIB ·

Pemerintah Tetapkan Tanggal 15 Januari Sebagai Hari Desa


Penetapan Hari Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penetapan Hari Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024.

Diktum Kesatu dari Keputusan Presiden tersebut menyatakan, “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:  Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi

Tujuan penetapan Hari Desa adalah untuk memperkuat peran desa dalam membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.

“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Peduli Sesama, Gelar Jum'at Berbagi Kebaikan

Penetapan tanggal 15 Januari ini merujuk pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.

BACA JUGA:  Komplotan Maling di Bekasi Gasak Mobil Bak Pikap Terparkir di Garasi

Perlu dicatat bahwa Hari Desa tidak dijadwalkan sebagai hari libur, sesuai dengan Diktum Kedua dari Keputusan Presiden ini. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 31 Juli 2024, dan ditetapkan di Jakarta.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di NEWS