Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar Lebih       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Nov 2025 07:44 WIB ·

Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar Lebih


Penyitaan Aset Milik Badar Narkoba di Riau. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penyitaan Aset Milik Badar Narkoba di Riau. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Riau berhasil menyita aset milik seorang bandar narkoba dengan total nilai mencapai Rp15,26 miliar. Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa (11/11/2025).

Menurut Brigjen Adrianto, aset senilai Rp15.264.376.996 tersebut disita dari tersangka MR alias Abeng, yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Sebelumnya, MR sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah anak buahnya, H alias Asen, ditangkap di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA:  Ciptakan Lingkungan Lebih Sejuk, Disperkimtan Lakukan Peningkatan Taman Median Kalimalang

Dari tangan Asen, polisi mengamankan barang bukti berupa 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang tersebut diperoleh dari MR alias Abeng yang saat itu melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Abeng berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia mengaku telah lima kali melakukan transaksi narkotika dengan Asen antara Maret hingga Juli 2025.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai penampungan dana hasil kejahatan.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, di antaranya:

– Sebuah ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta
– Uang tunai Rp11,34 miliar
-Beberapa surat berharga
– Tiga bidang tanah seluas total enam hektare
– Satu kapal laut, satu ruko dua lantai,
– Dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara,
– Sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta
– Dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

BACA JUGA:  Kunjungan ke Bandung, Presiden Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Bareng Masyarakat

Total aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman mencapai sekitar Rp15,26 miliar.

Saat ini, tersangka MR alias Abeng ditahan di Mapolda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS