Gelar FGD, KPK Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Soal Rangkap Jabatan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Nov 2025 17:04 WIB ·

Gelar FGD, KPK Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Soal Rangkap Jabatan


KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama para pakar lintas sektor di Gedung ACLC KPK. (Dok: Istimewa) Perbesar

KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama para pakar lintas sektor di Gedung ACLC KPK. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menanggapi sorotan publik atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kajian risiko rangkap jabatan di sektor publik.

Kajian ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai langkah awal, KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama para pakar lintas sektor di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11). Forum ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan pencegahan korupsi, memperkuat sistem pengawasan, serta meminimalkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya pengaturan tegas mengenai rangkap jabatan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga sistem merit dalam birokrasi.

BACA JUGA:  Usai Viral, Band Sukatani Ditawari Jadi Duta Polri

“Diskusi ini bukan seremonial, tetapi langkah strategis menyusun rekomendasi agar tata kelola jabatan publik lebih bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Sinkronisasi data pejabat antar-lembaga juga penting agar pengawasan lebih valid dan transparan,” ujar Aminudin.

Menurut data Transparency International Indonesia (TII) 2025, sebanyak 34 dari 56 menteri tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Temuan ini menjadi dasar penguatan kajian KPK terhadap praktik rangkap jabatan di sektor publik.

Dalam diskusi tersebut, Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, menyoroti potensi korupsi sistemik akibat rangkap jabatan yang tidak diatur dengan jelas.

BACA JUGA:  Persatuan Relawan Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas

“Ketika regulator juga menjadi pelaku usaha, celah korupsi sistemik terbuka lebar. Aturannya harus komprehensif dan tegas,” tegas Laode.

Sementara itu, Satya Arinanto, pakar hukum tata negara, menilai ASN berada dalam posisi dilematis jika mekanisme pengawasan terhadap rangkap jabatan tidak berjalan konsisten.

“UU ASN menegaskan aparatur harus bebas dari kepentingan politik dan menjaga integritas. Karena itu, mekanisme pengawasan yang berkelanjutan sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Dari sisi tata kelola BUMN, Roni Dwi Susanto, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Komisaris Bio Farma, menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kompensasi ganda, melainkan pada potensi penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk PT NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100

“Yang paling berbahaya bukan soal gaji, tetapi abuse of power. Kekuasaan bisa memengaruhi keputusan dan kebijakan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, turut menambahkan pentingnya pengaturan yang lebih rinci, termasuk penerapan cooling-off period dan sistem gaji tunggal bagi pejabat publik yang merangkap jabatan di BUMN.

“Pemerintah harus hadir memastikan jabatan strategis tidak menjadi ruang bagi praktik patrimonialisme birokrasi,” tegas Danang.

KPK akan memperdalam seluruh masukan tersebut untuk merumuskan rekomendasi kebijakan pencegahan korupsi. Rekomendasi ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah dalam memperkuat tata kelola jabatan publik yang bebas dari benturan kepentingan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kasus Judol

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Command Center KM 29, Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026

27 Maret 2026 - 07:37 WIB

Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfiz Berinisial AM

26 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pelecehan Ustadz

Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Jalur Trans Jawa Kembali Normal

26 Maret 2026 - 01:21 WIB

Jalur Trans Jawa

Pantau Arus Balik, Seskab dan Menhub Turun Langsung ke Terminal Pulo Gebang

25 Maret 2026 - 14:58 WIB

Terminal Pulo Gebang

Pasca Libur Lebaran 2026, Pemkot Bekasi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

25 Maret 2026 - 14:54 WIB

Trending di NEWS