Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Okt 2025 07:31 WIB ·

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur


Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.

Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran lebih dari Rp7,3 miliar, yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini melibatkan 12 tersangka dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas dan pihak penyedia barang, yang diduga telah merugikan keuangan negara serta berdampak langsung terhadap kelompok tani penerima manfaat.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

BACA JUGA:  Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

“Kami menemukan adanya kegagalan konstruksi pada empat bangunan fisik. Selain itu, beberapa alat yang dibelikan tidak dapat digunakan, dan sejumlah alat lainnya ternyata dibeli melalui marketplace daring dengan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).

Dampak dari praktik korupsi ini sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program bantuan pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian.

BACA JUGA:  Disdik Kabupaten Bekasi Menggelar Lomba BTQ Tingkat Sekolah Dasar

Penyidik menilai bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut cukup signifikan. Barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian daring, dokumen pembayaran, serta rekening koran terkait pemberian fee.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 48 saksi, terdiri atas:

– 11 orang dari Dinas Pertanian,
– 6 orang dari pihak konsultan,
– 27 orang dari penyedia barang, dan
– 4 orang pemilik toko penyedia alat.

Selain itu, penyidik juga melibatkan enam ahli di bidang terkait, meliputi ahli LKPP, keuangan daerah, pidana, konstruksi, BPKP, dan forensik digital untuk memastikan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Atur Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 KUHP.

Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk tahap I, sebelum dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PORSI Kota Bekasi Sukseskan Pelatihan Senam Bugar Sepanjang Usia Seri 1

10 Februari 2026 - 23:32 WIB

PORSI Kota Bekasi Sukseskan Pelatihan Senam Bugar Sepanjang Usia 

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Kapolsek Cikarang Barat Berikan Motivasi dan Edukasi kepada Pelajar SMKN 1 Cikarang Barat

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

SMKN 1 Cikarang Barat

PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang, Apresiasi Dukungan Pemerintah

8 Februari 2026 - 19:48 WIB

HPN 2026

Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Stakeholder Pastikan Kesiapan Jalur Mudik

8 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Giat Bersihkan Situ Burangkeng

8 Februari 2026 - 16:22 WIB

Situ Burangkeng
Trending di NEWS