KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Perjanjian Jual Beli Gas di PT PGN Tahun Anggaran 2017–2021       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Okt 2025 07:32 WIB ·

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Perjanjian Jual Beli Gas di PT PGN Tahun Anggaran 2017–2021


KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Perjanjian Jual Beli Gas di PT PGN Tahun Anggaran 2017–2021. (Dok: Istimewa) Perbesar

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Perjanjian Jual Beli Gas di PT PGN Tahun Anggaran 2017–2021. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka HPS, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) pada Tahun Anggaran 2017–2021.

Penahanan terhadap HPS dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka lainnya pada 11 April 2025, yakni DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, serta ISW yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006–2023.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengondisian kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE oleh HPS dan AS, yang mencakup jual beli gas dengan opsi akuisisi melalui metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

BACA JUGA:  Relawan Independen Kesehatan Kecamatan Setu, Antara Menjadi Orang Baik atau Bermanfaat

Setelah kesepakatan tercapai, AS memberikan uang sebesar SGD 500.000 kepada HPS sebagai commitment fee. Dari jumlah tersebut, HPS memberikan USD 10.000 kepada YG, yang berperan sebagai perantara komunikasi antara HPS dan AS.

Atas perbuatannya, HPS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Segera Gelar Perkara

KPK berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pemicu penguatan upaya pencegahan korupsi di sektor energi, khususnya dalam aspek tata kelola dan tata niaga gas di Indonesia.

Pasalnya, tindak pidana korupsi di sektor ini berpotensi mengganggu rantai pasok serta ketersediaan gas bumi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman
Trending di NEWS