Ketua PWI Ade Muksin Soroti Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar di Kota Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Sep 2025 16:35 WIB ·

Ketua PWI Ade Muksin Soroti Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar di Kota Bekasi


Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemkot Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Perda bukanlah persoalan administratif belaka. Ini adalah skandal keuangan daerah yang mengoyak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah terang benderang mewajibkan setiap penyertaan modal mendapat persetujuan DPRD melalui Perda.

Tanpa itu, anggaran yang keluar cacat hukum. Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana mungkin uang rakyat sebesar itu bisa mengalir keluar tanpa ada filter hukum?

BACA JUGA:  Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR dan Hadi Jadi Menko Polhukam

Kasus ini membuka dua kelemahan sekaligus yakni:

1. Pemkot Bekasi yang lalai atau sengaja melanggar aturan main

2. DPRD Kota Bekasi yang seolah tutup mata padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.

Jika dibiarkan, publik akan semakin curiga bahwa ada “permainan” di balik penyertaan modal ini. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan segelintir pihak.

Apalagi jumlahnya Rp43 miliar bukan angka kecil, melainkan hasil keringat rakyat Bekasi yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.

BACA JUGA:  Waspada! Marak Modus Penipuan Baru Kuras Rekening

“Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menilai ini momentum penting bagi pers untuk memperlihatkan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan harus mengawal kasus ini dengan teguh, kritis, dan objektif. Jangan sampai isu sebesar ini tenggelam di balik hiruk-pikuk berita lain,” tegas Ade Muksin.

“Saya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan ada istilah “menunggu bola”, sebab bola sudah jelas ada di depan mata. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.

Bekasi membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS