Ketua PWI Ade Muksin Soroti Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar di Kota Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Sep 2025 16:35 WIB ·

Ketua PWI Ade Muksin Soroti Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar di Kota Bekasi


Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemkot Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Perda bukanlah persoalan administratif belaka. Ini adalah skandal keuangan daerah yang mengoyak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah terang benderang mewajibkan setiap penyertaan modal mendapat persetujuan DPRD melalui Perda.

Tanpa itu, anggaran yang keluar cacat hukum. Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana mungkin uang rakyat sebesar itu bisa mengalir keluar tanpa ada filter hukum?

BACA JUGA:  Disperkimtan Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Kasus ini membuka dua kelemahan sekaligus yakni:

1. Pemkot Bekasi yang lalai atau sengaja melanggar aturan main

2. DPRD Kota Bekasi yang seolah tutup mata padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.

Jika dibiarkan, publik akan semakin curiga bahwa ada “permainan” di balik penyertaan modal ini. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan segelintir pihak.

Apalagi jumlahnya Rp43 miliar bukan angka kecil, melainkan hasil keringat rakyat Bekasi yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.

BACA JUGA:  Tidak Bisa Sembarangan, Begini Prosedur Pemindahan Meteran Listrik di Rumah

“Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menilai ini momentum penting bagi pers untuk memperlihatkan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan harus mengawal kasus ini dengan teguh, kritis, dan objektif. Jangan sampai isu sebesar ini tenggelam di balik hiruk-pikuk berita lain,” tegas Ade Muksin.

“Saya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan ada istilah “menunggu bola”, sebab bola sudah jelas ada di depan mata. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Giat Baksos Kesehatan Se-Indonesia

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.

Bekasi membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS