Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator dalam Pengawalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Sep 2025 06:55 WIB ·

Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator dalam Pengawalan


Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, menegaskan bahwa kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan pengawalan.

Menurutnya, pengawalan tetap dilakukan dalam situasi mendesak maupun untuk kegiatan resmi yang telah diatur dalam undang-undang.

Ia mencontohkan bahwa pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar maupun kunjungan tamu negara.

“Contohnya, kegiatan seperti KTT internasional di Bali atau kunjungan tamu negara asing di Jakarta tetap harus dilakukan, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja, kami batasi penggunaannya, bahkan bila memungkinkan dilakukan tanpa menggunakan sirine atau rotator,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ledakan di Kamar Kos, Polisi Duga Septic Tank Meledak Akibat BAB Sambil Merokok

Brigjen Pol Faizal menambahkan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pribadi kini dilakukan secara lebih selektif. Selain itu, Korlantas juga mengimbau agar personel tidak menggunakan sirine maupun rotator saat melintas pada waktu salat, acara duka, ataupun kegiatan keagamaan.

“Sebisa mungkin gunakan *public address* pada kendaraan untuk meminta jalan secara sopan. Misalnya dengan menyampaikan permohonan, ‘Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan.’ Itu jauh lebih baik. Ini merupakan masukan yang positif karena masyarakat masih sangat peduli dan mencintai institusi kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA:  Warga Mengeluh, Pemkot Bekasi Diminta Perbaiki Tanggul Perumahan Pondok Gede Permai

Terkait penggunaan lampu kendaraan, Brigjen Faizal menegaskan bahwa pengaturannya sudah tercantum dengan jelas dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Lampu berwarna biru digunakan oleh kepolisian, lampu merah untuk pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), dan TNI. Sementara itu, lampu kuning diperuntukkan bagi petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya. Artinya, hanya tiga kategori ini yang secara resmi diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

BACA JUGA:  Dalam Dua Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dan Menyita 4,1 Ton Narkotika

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS