Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator dalam Pengawalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Sep 2025 06:55 WIB ·

Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator dalam Pengawalan


Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, menegaskan bahwa kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan pengawalan.

Menurutnya, pengawalan tetap dilakukan dalam situasi mendesak maupun untuk kegiatan resmi yang telah diatur dalam undang-undang.

Ia mencontohkan bahwa pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar maupun kunjungan tamu negara.

“Contohnya, kegiatan seperti KTT internasional di Bali atau kunjungan tamu negara asing di Jakarta tetap harus dilakukan, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja, kami batasi penggunaannya, bahkan bila memungkinkan dilakukan tanpa menggunakan sirine atau rotator,” jelasnya.

BACA JUGA:  Target PAD PBB-P2 Tahun 2024 Naik 21,04 Persen, Bapenda Ajak Masyarakat Taat Pajak

Brigjen Pol Faizal menambahkan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pribadi kini dilakukan secara lebih selektif. Selain itu, Korlantas juga mengimbau agar personel tidak menggunakan sirine maupun rotator saat melintas pada waktu salat, acara duka, ataupun kegiatan keagamaan.

“Sebisa mungkin gunakan *public address* pada kendaraan untuk meminta jalan secara sopan. Misalnya dengan menyampaikan permohonan, ‘Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan.’ Itu jauh lebih baik. Ini merupakan masukan yang positif karena masyarakat masih sangat peduli dan mencintai institusi kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA:  Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi

Terkait penggunaan lampu kendaraan, Brigjen Faizal menegaskan bahwa pengaturannya sudah tercantum dengan jelas dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Lampu berwarna biru digunakan oleh kepolisian, lampu merah untuk pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), dan TNI. Sementara itu, lampu kuning diperuntukkan bagi petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya. Artinya, hanya tiga kategori ini yang secara resmi diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

BACA JUGA:  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Soroti BMD yang Belum Dikelola Optimal

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung

Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

4 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata

3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Panji Pasa Pratama

Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ 

3 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Trending di NEWS