Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Sep 2025 20:43 WIB ·

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025


Konferensi pers Penetapan Tersangka Kerusuhan Agustus di Lobby Gedung Bareskrim. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi pers Penetapan Tersangka Kerusuhan Agustus di Lobby Gedung Bareskrim. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait dengan kerusuhan yang terjadi selama demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/9/2025), Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penanganan 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia, serta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Kembali Usulkan Tiga Calon Daerah Otonomi Baru

“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap mereka yang terlibat dalam kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Komjen Pol. Syahardiantono.

Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka anak akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan mereka, antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Penipuan Deepfake Gubernur Jawa Timur Ditangkap di Pangandaran

Selain itu, sejumlah pasal lain yang dikenakan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.

Beberapa pelaku juga dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:  Pasca Bencana, Disperkimtan Rehabilitasi Rumah Terdampak

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

18 Juni 2026 - 10:54 WIB

KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

17 Juni 2026 - 12:54 WIB

KDM Lantik ASN

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah
Trending di NEWS