Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Sep 2025 20:43 WIB ·

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025


Konferensi pers Penetapan Tersangka Kerusuhan Agustus di Lobby Gedung Bareskrim. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi pers Penetapan Tersangka Kerusuhan Agustus di Lobby Gedung Bareskrim. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait dengan kerusuhan yang terjadi selama demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/9/2025), Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penanganan 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia, serta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

BACA JUGA:  Akibat Jalan Raya Setu Serang-Cibarusah Sasak Kali Sadang Rusak Berlubang, Satu Pengendara Menjadi Korban

“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap mereka yang terlibat dalam kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Komjen Pol. Syahardiantono.

Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka anak akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan mereka, antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa di Kemendagri, Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Kembali

Selain itu, sejumlah pasal lain yang dikenakan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.

Beberapa pelaku juga dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:  Tragis! Suami Bunuh Istri dan Mandikan Jenazahnya di Cikarang Bekasi

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung
Trending di NEWS