Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Sep 2025 11:00 WIB ·

Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong


Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mengambil langkah proaktif dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

Bekerja sama dengan komunitas Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Sukabumi, Satlantas mendeklarasikan penolakan terhadap penggunaan knalpot brong, yaitu knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan.

Deklarasi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari jadi ke-6 HPCI di The Backyard Cafe, Jalur Lingkar Selatan, pada Minggu (21/9).

Kegiatan ini menjadi simbol kuat dari kolaborasi antara aparat kepolisian dan komunitas otomotif dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Hariswanto, menjelaskan bahwa deklarasi ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang penggunaan serta peredaran knalpot bising.

“Deklarasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Namun, meskipun regulasi sudah jelas dan deklarasi telah dilakukan, tantangan di lapangan masih cukup besar. Panji, seorang pemilik bengkel di Kecamatan Lembursitu, mengaku masih menjual knalpot brong karena belum adanya pengawasan yang ketat.

“Kami masih menjual karena sampai saat ini belum ada pengawasan khusus. Sebagai penjual, tentu kami menyediakan barang yang diminati konsumen,” tuturnya.

BACA JUGA:  Diskominfosantik Segera Bentuk Bekasi Saber Hoaks Jelang Tahun Politik

Situasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pelarangan knalpot brong tidak hanya bergantung pada peran aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, baik pengguna jalan maupun pelaku usaha.

Satlantas Polres Sukabumi Kota berharap sinergi yang telah terjalin dengan komunitas otomotif dapat terus berlanjut dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, demi terwujudnya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS