Lagi dan Lagi, Desa Wisata Jadi Tempat Kegiatan Galian C Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Sep 2025 20:38 WIB ·

Lagi dan Lagi, Desa Wisata Jadi Tempat Kegiatan Galian C Ilegal


Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diresahkan dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Praktik penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan fasilitas jalan di sekitar lokasi.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang.

BACA JUGA:  36 Top Person Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029 Dirilis SMSI, Siapa Pilihanmu?

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertarahayu, Dedi Darip, menjelaskan adanya kedua titik galian tersebut.

“Pertama di Kampung Cisaat Ciloa yang sudah berjalan sejak bulan kemarin, dan kedua di Kampung Cilenang yang saat ini baru mulai,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025).

Galian C Ilegal

Galian C Tanah Merah di Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut.

BACA JUGA:  Warga Mengeluh, Jalan Menuju Kantor Desa Cibening Setu Memprihatinkan

“Kami menolak keras atas aktivitas galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tegasnya.

Sebagai perwakilan masyarakat, Dedi juga mengajukan permintaan kepada aparat penegak hukum.

“Kepada para pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tutup Dedi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian C di Kampung Cisaat Ciloa telah menyebabkan kerusakan pada jalan lingkungan yang pembangunannya menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025.

BACA JUGA:  Polsek Setu Menggelar Razia dan Patroli Gabungan

Kondisi ini semakin menguatkan kekhawatiran warga akan dampak negatif dari kegiatan galian yang diduga tidak berizin tersebut.

 

(Red/Gibran)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung

Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

4 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata

3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Panji Pasa Pratama

Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ 

3 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Gerakan K3 Harapan Jaya Makin Masif, Lurah Ajak Warga Rutin Gotong Royong dan Siaga Musim Kemarau

2 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Trending di NEWS