Lagi dan Lagi, Desa Wisata Jadi Tempat Kegiatan Galian C Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Sep 2025 20:38 WIB ·

Lagi dan Lagi, Desa Wisata Jadi Tempat Kegiatan Galian C Ilegal


Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diresahkan dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Praktik penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan fasilitas jalan di sekitar lokasi.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang.

BACA JUGA:  Dugaan Pelecehan Verbal Saat Penggeledahan, Nyimas Minta Aparat Diperiksa

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertarahayu, Dedi Darip, menjelaskan adanya kedua titik galian tersebut.

“Pertama di Kampung Cisaat Ciloa yang sudah berjalan sejak bulan kemarin, dan kedua di Kampung Cilenang yang saat ini baru mulai,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025).

Galian C Ilegal

Galian C Tanah Merah di Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut.

BACA JUGA:  Pasangan Kekasih Ditangkap Usai Buang Bayi di Pasar Cakung

“Kami menolak keras atas aktivitas galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tegasnya.

Sebagai perwakilan masyarakat, Dedi juga mengajukan permintaan kepada aparat penegak hukum.

“Kepada para pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tutup Dedi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian C di Kampung Cisaat Ciloa telah menyebabkan kerusakan pada jalan lingkungan yang pembangunannya menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025.

BACA JUGA:  Disdamkar Bekasi Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Kebakaran Rumah Tangga di Lokasi P2WKSS Desa Cikarageman

Kondisi ini semakin menguatkan kekhawatiran warga akan dampak negatif dari kegiatan galian yang diduga tidak berizin tersebut.

 

(Red/Gibran)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan

22 September 2026 - 13:57 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pencuri Kapal Pesiar di Sorong

22 September 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Kapal Pesiar

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu
Trending di NEWS