Lagi dan Lagi, Desa Wisata Jadi Tempat Kegiatan Galian C Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Sep 2025 20:38 WIB ·

Lagi dan Lagi, Desa Wisata Jadi Tempat Kegiatan Galian C Ilegal


Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diresahkan dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Praktik penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan fasilitas jalan di sekitar lokasi.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Setu Interuksikan Jajarannya Untuk Rutin Giat Patroli Malam

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertarahayu, Dedi Darip, menjelaskan adanya kedua titik galian tersebut.

“Pertama di Kampung Cisaat Ciloa yang sudah berjalan sejak bulan kemarin, dan kedua di Kampung Cilenang yang saat ini baru mulai,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025).

Galian C Ilegal

Galian C Tanah Merah di Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut.

BACA JUGA:  Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

“Kami menolak keras atas aktivitas galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tegasnya.

Sebagai perwakilan masyarakat, Dedi juga mengajukan permintaan kepada aparat penegak hukum.

“Kepada para pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tutup Dedi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian C di Kampung Cisaat Ciloa telah menyebabkan kerusakan pada jalan lingkungan yang pembangunannya menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025.

BACA JUGA:  Kapolsek & Wakapolsek Cikarang Barat Turun ke Jalan Rayakan Semangat Kemerdekaan

Kondisi ini semakin menguatkan kekhawatiran warga akan dampak negatif dari kegiatan galian yang diduga tidak berizin tersebut.

 

(Red/Gibran)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS