Lagi dan Lagi, Desa Wisata Jadi Tempat Kegiatan Galian C Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Sep 2025 20:38 WIB ·

Lagi dan Lagi, Desa Wisata Jadi Tempat Kegiatan Galian C Ilegal


Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diresahkan dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Praktik penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan fasilitas jalan di sekitar lokasi.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang.

BACA JUGA:  Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertarahayu, Dedi Darip, menjelaskan adanya kedua titik galian tersebut.

“Pertama di Kampung Cisaat Ciloa yang sudah berjalan sejak bulan kemarin, dan kedua di Kampung Cilenang yang saat ini baru mulai,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025).

Galian C Ilegal

Galian C Tanah Merah di Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut.

BACA JUGA:  Pelayanan Serba Digital, Wamen ATR/BPN Apresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

“Kami menolak keras atas aktivitas galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tegasnya.

Sebagai perwakilan masyarakat, Dedi juga mengajukan permintaan kepada aparat penegak hukum.

“Kepada para pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tutup Dedi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian C di Kampung Cisaat Ciloa telah menyebabkan kerusakan pada jalan lingkungan yang pembangunannya menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Jenazah Diplomat Arya Daru Tidak Ditemukan Kejanggalan

Kondisi ini semakin menguatkan kekhawatiran warga akan dampak negatif dari kegiatan galian yang diduga tidak berizin tersebut.

 

(Red/Gibran)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS