Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Apr 2026 13:27 WIB ·

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap


Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap Ronny Ika Setiawan, seorang residivis yang diduga berperan sebagai penyedia rekening penampung dana milik jaringan bandar asal Aceh, Pak Cik Hendra. Sebelumnya, Ronny pernah terjerat kasus serupa pada 2017 dan telah menjalani hukuman.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Ronny mengaku membuat rekening tersebut atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah. Ia mengenal sosok tersebut, Fajar alias Pajero, ketika sama-sama berada di dalam tahanan.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Luncurkan Buku Panduan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Setelah bebas, Ronny diketahui masih berhubungan dengan Fajar yang beberapa kali memberinya pinjaman uang. Pada Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saat bersiap berangkat kerja di sebuah distributor seafood di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Ronny menerima telepon dari Fajar yang memintanya membuka rekening baru atas namanya.

Permintaan itu disertai pengiriman dana sebesar Rp1 juta yang digunakan untuk mengaktifkan layanan mobile banking serta membeli ponsel. Setelah rekening selesai dibuat, Ronny diminta mengirimkan buku tabungan, ponsel, dan akses m-banking ke wilayah Semarang Utara.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional

Dari hasil analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, penyidik menemukan perputaran dana mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan total transaksi masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar.

Lebih lanjut, ditemukan pola transaksi berulang dengan nominal bervariasi yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi atau smurfing. Selain itu, terdapat indikasi layering, yakni perputaran dana melalui pihak yang sama untuk menyamarkan asal-usul uang.

BACA JUGA:  Bolehkah Mencoblos Jika Sudah Lewat Pukul 13.00?

Brigjen Eko menegaskan, tindakan Ronny menunjukkan unsur kesengajaan karena secara sadar membuka rekening yang berpotensi digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Ia dinilai telah memahami risiko, namun tetap melanjutkan perbuatannya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug

Panitia Buka Penjaringan BPD Desa Cibening 2026-2034, Pendaftaran 23 April – 6 Mei 2026

23 April 2026 - 18:02 WIB

Pemilihan BPD Cibening

Forum Semarang Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi Bersama Ojol

23 April 2026 - 16:48 WIB

Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

23 April 2026 - 11:46 WIB

iPhone Ilegal

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 13:22 WIB

Trending di NEWS