Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Apr 2026 13:27 WIB ·

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap


Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap Ronny Ika Setiawan, seorang residivis yang diduga berperan sebagai penyedia rekening penampung dana milik jaringan bandar asal Aceh, Pak Cik Hendra. Sebelumnya, Ronny pernah terjerat kasus serupa pada 2017 dan telah menjalani hukuman.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Ronny mengaku membuat rekening tersebut atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah. Ia mengenal sosok tersebut, Fajar alias Pajero, ketika sama-sama berada di dalam tahanan.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Lumajang Mengungsi Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Setelah bebas, Ronny diketahui masih berhubungan dengan Fajar yang beberapa kali memberinya pinjaman uang. Pada Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saat bersiap berangkat kerja di sebuah distributor seafood di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Ronny menerima telepon dari Fajar yang memintanya membuka rekening baru atas namanya.

Permintaan itu disertai pengiriman dana sebesar Rp1 juta yang digunakan untuk mengaktifkan layanan mobile banking serta membeli ponsel. Setelah rekening selesai dibuat, Ronny diminta mengirimkan buku tabungan, ponsel, dan akses m-banking ke wilayah Semarang Utara.

BACA JUGA:  Arus Mudik 2025: Kecelakaan Fatal Turun 32% Dibandingkan 2024

Dari hasil analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, penyidik menemukan perputaran dana mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan total transaksi masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar.

Lebih lanjut, ditemukan pola transaksi berulang dengan nominal bervariasi yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi atau smurfing. Selain itu, terdapat indikasi layering, yakni perputaran dana melalui pihak yang sama untuk menyamarkan asal-usul uang.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Prosedur Bank UOB Dilaporkan ke Polisi, Nasabah Kehilangan USD 339.448

Brigjen Eko menegaskan, tindakan Ronny menunjukkan unsur kesengajaan karena secara sadar membuka rekening yang berpotensi digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Ia dinilai telah memahami risiko, namun tetap melanjutkan perbuatannya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS