KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap Ronny Ika Setiawan, seorang residivis yang diduga berperan sebagai penyedia rekening penampung dana milik jaringan bandar asal Aceh, Pak Cik Hendra. Sebelumnya, Ronny pernah terjerat kasus serupa pada 2017 dan telah menjalani hukuman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Ronny mengaku membuat rekening tersebut atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah. Ia mengenal sosok tersebut, Fajar alias Pajero, ketika sama-sama berada di dalam tahanan.
Setelah bebas, Ronny diketahui masih berhubungan dengan Fajar yang beberapa kali memberinya pinjaman uang. Pada Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saat bersiap berangkat kerja di sebuah distributor seafood di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Ronny menerima telepon dari Fajar yang memintanya membuka rekening baru atas namanya.
Permintaan itu disertai pengiriman dana sebesar Rp1 juta yang digunakan untuk mengaktifkan layanan mobile banking serta membeli ponsel. Setelah rekening selesai dibuat, Ronny diminta mengirimkan buku tabungan, ponsel, dan akses m-banking ke wilayah Semarang Utara.
Dari hasil analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, penyidik menemukan perputaran dana mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan total transaksi masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar.
Lebih lanjut, ditemukan pola transaksi berulang dengan nominal bervariasi yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi atau smurfing. Selain itu, terdapat indikasi layering, yakni perputaran dana melalui pihak yang sama untuk menyamarkan asal-usul uang.
Brigjen Eko menegaskan, tindakan Ronny menunjukkan unsur kesengajaan karena secara sadar membuka rekening yang berpotensi digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Ia dinilai telah memahami risiko, namun tetap melanjutkan perbuatannya.
(Red)














