Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Apr 2026 11:46 WIB ·

Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta


Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan ponsel ilegal dalam jumlah besar di Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 56.557 unit iPhone dengan nilai mencapai Rp225 miliar.

Selain itu, turut diamankan 1.625 unit ponsel berbasis Android dari berbagai merek dengan total nilai sekitar Rp5,3 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyitaan juga mencakup 18.574 unit suku cadang ponsel. Komponen tersebut terdiri dari baterai, pengisi daya, hingga kabel, dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai Rp235 miliar.

BACA JUGA:  Babinsa Desa Lubangbuaya Berikan Pembinaan Karakter dan Pelatihan PBB di SMAN 1 SETU

Barang-barang ilegal tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Lokasi tersebut meliputi satu gudang yang terdiri dari dua unit, empat ruko yang difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan, serta satu kantor operasional.

“Penggeledahan enam lokasi, yang terdiri dari 1 gudang tidur dari 2 kavling atau unit, 4 ruko yang juga berfungsi selain sbg kantor dan gudang penyimpanan, juga 1 unit kantor,” jelasnya.

BACA JUGA:  PPDB SMA/SMK 2022 Resmi Dimulai, Ridwan Kamil: PPDB Jabar Semakin Adil dan Andal

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DCP alias P yang berperan sebagai importir, serta SJ sebagai distributor. Keduanya diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas masuknya ponsel ilegal dari China ke Indonesia.

Penyidik juga menelusuri keterlibatan sebuah perusahaan bernama PT TSL yang diduga berperan sebagai perusahaan induk. Perusahaan tersebut disebut menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memuluskan proses pengurusan dokumen impor ponsel ilegal.

BACA JUGA:  Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga proses hukum selesai.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI
Trending di NEWS