KONTEKSBERITA.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan ponsel ilegal dalam jumlah besar di Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 56.557 unit iPhone dengan nilai mencapai Rp225 miliar.
Selain itu, turut diamankan 1.625 unit ponsel berbasis Android dari berbagai merek dengan total nilai sekitar Rp5,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyitaan juga mencakup 18.574 unit suku cadang ponsel. Komponen tersebut terdiri dari baterai, pengisi daya, hingga kabel, dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai Rp235 miliar.
Barang-barang ilegal tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Lokasi tersebut meliputi satu gudang yang terdiri dari dua unit, empat ruko yang difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan, serta satu kantor operasional.
“Penggeledahan enam lokasi, yang terdiri dari 1 gudang tidur dari 2 kavling atau unit, 4 ruko yang juga berfungsi selain sbg kantor dan gudang penyimpanan, juga 1 unit kantor,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DCP alias P yang berperan sebagai importir, serta SJ sebagai distributor. Keduanya diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas masuknya ponsel ilegal dari China ke Indonesia.
Penyidik juga menelusuri keterlibatan sebuah perusahaan bernama PT TSL yang diduga berperan sebagai perusahaan induk. Perusahaan tersebut disebut menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memuluskan proses pengurusan dokumen impor ponsel ilegal.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga proses hukum selesai.
(Red)














