Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang, Kerugian Capai Rp2 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Agu 2025 01:36 WIB ·

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang, Kerugian Capai Rp2 Miliar


Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang yang dilakukan oleh sindikat lintas kota.

Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang menyebabkan kerugian bagi korban hingga mencapai Rp2 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (20/8/2025), Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52).

Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Steven dan Lenny masih dalam pengejaran karena kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku berpura-pura berminat membeli gudang milik korban, kemudian menjanjikan akan menawarkan gudang tersebut kepada pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu tersebut, korban bersedia bertemu di sebuah hotel di Semarang,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Di lokasi pertemuan, korban kembali menjadi sasaran tipu muslihat para pelaku. Melalui rangkaian aksi penipuan yang dilakukan secara sistematis, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp2 miliar terdiri atas Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.

Menurut Dwi Subagio, para pelaku merupakan bagian dari sindikat penipuan yang biasa beroperasi di Jakarta, dan baru pertama kali melakukan aksinya di Semarang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jawa Tengah dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku lainnya yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap kedua DPO terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi bisnis, khususnya yang melibatkan nilai besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis yang belum jelas kebenarannya, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa dasar hukum yang sah. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

13 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS