Kecewa dengan Pengembang, Warga Minta Buka Data Perizinan Perumahan Griya Sulthan Nirwana       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Agu 2025 23:18 WIB ·

Kecewa dengan Pengembang, Warga Minta Buka Data Perizinan Perumahan Griya Sulthan Nirwana


Agus Bahtiar, S.H., Warga Perumahan Griya Sulthan Nirwana Ciledug, Setu. (Dok: Iatimewa) Perbesar

Agus Bahtiar, S.H., Warga Perumahan Griya Sulthan Nirwana Ciledug, Setu. (Dok: Iatimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang warga Perumahan Griya Sulthan Nirwana (Perum GSN), Agus Bahtiar, S.H., melayangkan permohonan resmi kepada Pemerintah desa Ciledug dan Kecamatan Setu untuk membuka data perizinan pembangunan perumahan subsidi Griya Sulthan Nirwana.

Permohonan itu diajukan menyusul kekecewaan mendalam atas berbagai permasalahan lingkungan dan infrastruktur yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak pengembang.

Menurut Agus, yang berdomisili di Blok H No.10 RT 006/RW 012, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa perumahan yang mulai beroperasi sejak 2018 itu mengalami persoalan serius, terutama banjir yang kerap melanda lingkungan rumah warga.

“Sejak saya membeli rumah di tahun 2022 melalui skema KPR Bank BTN, janji-janji manis yang ditawarkan pengembang seperti pembangunan jalan utama yang luas dan lingkungan bebas banjir tidak pernah terealisasi. Kenyataannya, banjir menjadi langganan hampir setiap kali hujan deras turun,” kata Agus ditemui di Kantor Kecamatan Setu. Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, Perumahan Griya Sulthan Nirwana ini dikembangkan oleh PT Sulthan Bangun Persada, yang dimiliki oleh Andi Suktiko.

Adapun, lanjut Agus yang juga sebagai Advokat itu menyebut bahwa berdasarkan undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menjamin hak warga negara untuk mengetahui berbagai kebijakan publik, termasuk izin lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan.

Selain itu, ada juga peraturan lain yang mengatur keterbukaan informasi terkait izin lingkungan yaitu undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-undang PPLH), yang pada intinya juga menjamin hak atas akses informasi lingkungan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK 18/2018),

Dalam surat permohonannya, Agus mengacu pada sejumlah regulasi penting yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang perumahan, antara lain:

1. Izin Usaha dan Badan Usaha

2. Sertifikasi tenaga kerja konstruksi

3. Izin lokasi dan prinsip

4. Izin lingkungan (UKL-UPL atau Amdal bila diperlukan)

5. Rekomendasi Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)

6. Pengesahan site plan dan dokumen teknis

7. Izin pemanfaatan lahan dan izin dampak lalu lintas

Agus meminta agar pemerintah desa dan dinas terkait segera memberikan kejelasan atas status dan kelengkapan izin pembangunan Griya Sulthan Nirwana.

“Kami warga butuh transparansi. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal keselamatan dan kenyamanan hidup kami di sini,” tegasnya.

Ia berharap, dengan dibukanya data perizinan secara resmi, warga bisa mengetahui apakah pembangunan perumahan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta dapat menuntut penyelesaian atas persoalan yang selama ini diabaikan pengembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun pemerintahan setempat terkait hal tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Setu Berikan Bantuan Alat Pertanian

22 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Setu

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang, Kerugian Capai Rp2 Miliar

22 Agustus 2025 - 01:36 WIB

Jual Beli Gudang

PBB Apresiasi Peran Indonesia dalam Pembelaan HAM di Tingkat Global

21 Agustus 2025 - 09:34 WIB

PBB Apresiasi Indonesia
Trending di NEWS