Diduga Curi Sepeda Motor, Dua Pegawai PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Agu 2025 22:49 WIB ·

Diduga Curi Sepeda Motor, Dua Pegawai PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Polisi


Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tengah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tengah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dua orang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor.

Tersangka berinisial SR (30), warga Bukit, Kecamatan Kebayakan, dan HD (25), warga Desa Termi Ara, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Siswi MTs At-Taqwa Setu Terpilih Mengikuti LEARN SDGs to INDONESIA EMAS 2045 di Perpusnas Jakarta

Aksi pencurian pertama terjadi di halaman BLUD Datu Beru Takengon, sementara lokasi kedua berada di rumah korban di Desa Asir-asir Asia.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP M. Taufiq, menjelaskan bahwa tersangka SR ditangkap di kediamannya pada siang hari, 4 Agustus 2025, tanpa perlawanan.

Setelah itu, tim penyidik segera mengamankan tersangka HD di rumahnya di Desa Termi Ara.

BACA JUGA:  Mengkhawatirkan, Jutaan Anak di Indonesia Jadi Perokok Aktif

“Motif pencurian diduga karena alasan ekonomi,” ujar Kapolres, dikutip dari RRI pada Kamis (7/8/2025).

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, sebuah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta sebuah gerinda pemotong gembok.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  BPD Cibening Gelar Musdes Susun Perdes Pilkades Antar Waktu

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur AKBP Taufiq.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS