Diduga Curi Sepeda Motor, Dua Pegawai PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Agu 2025 22:49 WIB ·

Diduga Curi Sepeda Motor, Dua Pegawai PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Polisi


Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tengah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tengah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dua orang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor.

Tersangka berinisial SR (30), warga Bukit, Kecamatan Kebayakan, dan HD (25), warga Desa Termi Ara, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Disperkimtan Akan Maksimalkan Realisasi Pembangunan yang Diusulkan Masyarakat

Aksi pencurian pertama terjadi di halaman BLUD Datu Beru Takengon, sementara lokasi kedua berada di rumah korban di Desa Asir-asir Asia.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP M. Taufiq, menjelaskan bahwa tersangka SR ditangkap di kediamannya pada siang hari, 4 Agustus 2025, tanpa perlawanan.

Setelah itu, tim penyidik segera mengamankan tersangka HD di rumahnya di Desa Termi Ara.

BACA JUGA:  Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolres untuk Aktif di Media Sosial

“Motif pencurian diduga karena alasan ekonomi,” ujar Kapolres, dikutip dari RRI pada Kamis (7/8/2025).

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, sebuah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta sebuah gerinda pemotong gembok.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur AKBP Taufiq.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS