Diduga Curi Sepeda Motor, Dua Pegawai PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Agu 2025 22:49 WIB ·

Diduga Curi Sepeda Motor, Dua Pegawai PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Polisi


Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tengah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tengah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dua orang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor.

Tersangka berinisial SR (30), warga Bukit, Kecamatan Kebayakan, dan HD (25), warga Desa Termi Ara, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Bank BRI Cabang Cikarang Bantu Masyarakat Dagang Mudah Belanja Murah di Mall SGC Cikarang

Aksi pencurian pertama terjadi di halaman BLUD Datu Beru Takengon, sementara lokasi kedua berada di rumah korban di Desa Asir-asir Asia.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP M. Taufiq, menjelaskan bahwa tersangka SR ditangkap di kediamannya pada siang hari, 4 Agustus 2025, tanpa perlawanan.

Setelah itu, tim penyidik segera mengamankan tersangka HD di rumahnya di Desa Termi Ara.

BACA JUGA:  Pengunduran Diri Ketua dan Sekretaris LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi

“Motif pencurian diduga karena alasan ekonomi,” ujar Kapolres, dikutip dari RRI pada Kamis (7/8/2025).

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, sebuah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta sebuah gerinda pemotong gembok.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Jokowi Melantik Ratusan Lulusan Akmil dan Akpol di Istana Merdeka

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur AKBP Taufiq.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS