Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jul 2025 14:47 WIB ·

Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan


Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau pasangan yang menikah secara siri agar segera melegalkan status perkawinannya melalui jalur resmi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa meskipun pernikahan siri sah secara agama, pernikahan tersebut belum diakui secara hukum negara jika tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil.

“Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain hilangnya hak-hak hukum bagi istri dan anak, seperti hak waris, nafkah, serta kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025) kemarin.

BACA JUGA:  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan

Ia menambahkan bahwa legalisasi pernikahan siri dapat dilakukan melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Putusan pengadilan ini kemudian menjadi dasar pencatatan pernikahan di KUA maupun Dinas Dukcapil.

Setelah tercatat secara resmi, pasangan akan memperoleh dokumen kependudukan seperti Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status perkawinan yang sesuai.

BACA JUGA:  Bimas Islam Kemenag: Pencatatan Nikah Kian Stabil

Sebagai alternatif, pasangan dapat mencantumkan status “kawin belum tercatat” dalam Kartu Keluarga dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh dua orang saksi.

Namun demikian, Teguh tetap menganjurkan agar pasangan menempuh jalur isbat nikah demi kepastian dan perlindungan hukum.

Dasar hukum pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berharap Tuan Rumah MTQ ke-38 Jawa Barat Raih Juara Umum

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan, “Perkawinan yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatatkan dalam register akta perkawinan.”

Dirjen Teguh menegaskan bahwa Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi dan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS