Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jul 2025 14:47 WIB ·

Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan


Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau pasangan yang menikah secara siri agar segera melegalkan status perkawinannya melalui jalur resmi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa meskipun pernikahan siri sah secara agama, pernikahan tersebut belum diakui secara hukum negara jika tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil.

“Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain hilangnya hak-hak hukum bagi istri dan anak, seperti hak waris, nafkah, serta kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025) kemarin.

Ia menambahkan bahwa legalisasi pernikahan siri dapat dilakukan melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Putusan pengadilan ini kemudian menjadi dasar pencatatan pernikahan di KUA maupun Dinas Dukcapil.

Setelah tercatat secara resmi, pasangan akan memperoleh dokumen kependudukan seperti Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status perkawinan yang sesuai.

Sebagai alternatif, pasangan dapat mencantumkan status “kawin belum tercatat” dalam Kartu Keluarga dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh dua orang saksi.

Namun demikian, Teguh tetap menganjurkan agar pasangan menempuh jalur isbat nikah demi kepastian dan perlindungan hukum.

Dasar hukum pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan, “Perkawinan yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatatkan dalam register akta perkawinan.”

Dirjen Teguh menegaskan bahwa Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi dan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS