Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jul 2025 14:47 WIB ·

Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan


Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau pasangan yang menikah secara siri agar segera melegalkan status perkawinannya melalui jalur resmi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa meskipun pernikahan siri sah secara agama, pernikahan tersebut belum diakui secara hukum negara jika tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil.

“Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain hilangnya hak-hak hukum bagi istri dan anak, seperti hak waris, nafkah, serta kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025) kemarin.

BACA JUGA:  Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar dan Tertibkan PKL di Enam Lokasi

Ia menambahkan bahwa legalisasi pernikahan siri dapat dilakukan melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Putusan pengadilan ini kemudian menjadi dasar pencatatan pernikahan di KUA maupun Dinas Dukcapil.

Setelah tercatat secara resmi, pasangan akan memperoleh dokumen kependudukan seperti Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status perkawinan yang sesuai.

BACA JUGA:  Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2023, Dani Ramdan Sampaikan Ini

Sebagai alternatif, pasangan dapat mencantumkan status “kawin belum tercatat” dalam Kartu Keluarga dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh dua orang saksi.

Namun demikian, Teguh tetap menganjurkan agar pasangan menempuh jalur isbat nikah demi kepastian dan perlindungan hukum.

Dasar hukum pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

BACA JUGA:  Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan, “Perkawinan yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatatkan dalam register akta perkawinan.”

Dirjen Teguh menegaskan bahwa Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi dan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS