Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar dan Tertibkan PKL di Enam Lokasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Jul 2025 16:23 WIB ·

Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar dan Tertibkan PKL di Enam Lokasi


Satpol PP Bandung Tertibkan Bangli. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satpol PP Bandung Tertibkan Bangli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban di wilayah kota.

Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dilakukan di enam titik lokasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Kegiatan penertiban dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi, pada Kamis (3/7/2025).

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.

BACA JUGA:  Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia, Apa Itu?

Sebanyak 350 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta didukung oleh Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan serta kelurahan setempat.

Enam titik lokasi penertiban berada di wilayah Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu di Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.

BACA JUGA:  BRI Gelar BRImo FSTVL 2024, Tawarkan Ratusan Ribu Hadiah untuk Pengguna Super Apps BRImo

Selain itu, penertiban juga menyasar para PKL yang berjualan di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika), serta reklame ilegal yang terpasang di Jalan Braga.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 42 bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat. Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan sejumlah barang bukti diamankan.

Sementara itu, di lokasi lain seperti Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, Jalan Sindang Sirna, dan Jalan Sirna Galih, puluhan kios permanen dibongkar tanpa adanya perlawanan dari pemilik.

BACA JUGA:  Kondisi Alun-Alun Edu Forest Bekasi di Malam Hari, Penasaran?

Selain membongkar bangunan liar, petugas juga menertibkan para PKL yang masih berjualan di atas trotoar.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) untuk diproses lebih lanjut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS