KONTEKSBERITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban di wilayah kota.
Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dilakukan di enam titik lokasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Kegiatan penertiban dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi, pada Kamis (3/7/2025).
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.
Sebanyak 350 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta didukung oleh Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan serta kelurahan setempat.
Enam titik lokasi penertiban berada di wilayah Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu di Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.
Selain itu, penertiban juga menyasar para PKL yang berjualan di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika), serta reklame ilegal yang terpasang di Jalan Braga.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 42 bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat. Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan sejumlah barang bukti diamankan.
Sementara itu, di lokasi lain seperti Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, Jalan Sindang Sirna, dan Jalan Sirna Galih, puluhan kios permanen dibongkar tanpa adanya perlawanan dari pemilik.
Selain membongkar bangunan liar, petugas juga menertibkan para PKL yang masih berjualan di atas trotoar.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) untuk diproses lebih lanjut.
(Red)