Kasus Pengoplosan 9 Ton Beras, Polisi Tetapkan Distributor Jadi Tersangka       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 28 Jul 2025 14:20 WIB ·

Kasus Pengoplosan 9 Ton Beras, Polisi Tetapkan Distributor Jadi Tersangka


Pengungkapan kasus pengoplosan beras reject sebanyak 9 ton di Riau. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan kasus pengoplosan beras reject sebanyak 9 ton di Riau. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang distributor berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras reject sebanyak 9 ton. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di sebuah toko beras yang terletak di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri menekankan agar kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolda pada Minggu (27/7/2025).

Menurut Irjen Herry, tindakan pengoplosan ini sangat merugikan karena mencederai semangat program pemerintah, yakni Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

BACA JUGA:  Dukung Program P2WKSS, Disbudpora Akan Salurkan Alat Olahraga dan Gelar Senam Bersama

Program tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Presiden telah menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional. Seluruh proses produksi pangan didukung oleh dana publik, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika ada pihak yang serakah dan merusak sistem demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi penggerebekan berada di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka mengisi ulang karung beras SPHP dengan beras ladang yang didatangkan dari Pelalawan.

Setelah ditimbang dan dijahit menggunakan mesin jahit, beras tersebut dipasarkan kembali kepada konsumen seolah-olah sebagai beras resmi SPHP.

Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium yang ternyata berisi beras berkualitas rendah. Tersangka menjual beras oplosan tersebut kepada masyarakat dengan harga setara beras premium.

BACA JUGA:  Akses Infrastruktur Proyek Strategis Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Pelebaran Jalan 300 Meter

“Pada kemasan tertulis berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal kenyataannya berasal dari Pelalawan dengan kualitas di bawah standar medium. Namun dijual kembali seolah-olah beras premium,” ungkap Kombes Ade.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain dengan isi serupa, 18 karung SPHP kosong, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, serta dua buah mangkuk.

Total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Saat ini, penyidik masih melakukan perhitungan secara rinci serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS